<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646</id><updated>2012-02-16T16:45:34.772+07:00</updated><title type='text'>kurniawan-desiarto</title><subtitle type='html'>Pemikir.Pencerah.Pemberontak</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>14</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-5818701358313934341</id><published>2009-02-18T16:47:00.002+07:00</published><updated>2009-02-18T16:51:21.713+07:00</updated><title type='text'>UU KMIP Pra Pengesahan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvZ_GGwctI/AAAAAAAAABU/V2fTtZhxe_o/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 120px; height: 120px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvZ_GGwctI/AAAAAAAAABU/V2fTtZhxe_o/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304072664152830674" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan masyarakat yang menghendaki payung hukum dalam memperoleh informasi makin terasa. Berbeda dengan pada awal tahun 2000, tidak hanya kurang dukungan, tingkat pemahaman akan arti pentingnya suatu pengaturan dalam bentuk Undang-undang (UU) untuk mengakses informasi secara mudah juga terlihat minim. Pada awal September 2006 kemarin, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi kebebasan informasi (KKI) mendesak komisi pertahanan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU KMIP ini merupakan inisiatif DPR. Dalam perjalanannya, sebagaimana ditulis koran ini, pembahasan RUU KMIP dinilai lamban. Sebab, hingga pembahasan ke-5 pada tanggal 4 September 2006 lalu, baru sekitar 54 dari 334 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berhasil dibahas DPR dan pemerintah (Seputar Indonesia, 23/09/06). Pentingnya keberadaan aturan hukum dalam KMIP selain menjamin kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi, adalah untuk menciptakan suatu pemerintahan yang demokratis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang mustahil tanpa adanya jaminan tersebut suatu pemerintahan akan menjadi demokratis.Adalah suatu cara pemikiran lihai sekaligus menyesatkan, bahwa dalam suatu pemerintahan demokratis, kebebasan memperoleh informasi sangat dibatasi. Padahal kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP) merupakan pengejawentahan pemerintah demokratis yakni asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang menyangkut partisipasi (publik) dan transparansi. Bahkan akses masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan HAM yang diatur dalam konstitusi (Pasal 28F UUD 1945) maupun instrumen HAM internasional pada article 19 Universal Declaration of Human Rights.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, KMIP terasa sangat dibatasi oleh adanya Rahasia Negara (RN). Alasan legalnya, hak atas mengakses informasi sebagai salah satu wujud penghargaan HAM, tidak serta merta berlaku secara mutlak dan konstitusional. Suatu kebebasan tetap ada batasannya, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Article 29 Universal Declaration of Human Rights. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Departemen Pertahanan tetap getol melanjutkan niatannya untuk mengesahkan RUU RN. Malahan sampai keluar Kepres tentang pembahasan RUU RN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legal Drafting&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini dua hal yang berbeda itu sedang dibahas dan masih dalam bentuk draf rancangan Undang-undang (RUU). Terlepas dari perbedaan diatas, perlu diacungi jempol terhadap mereka yang ditugasi membuat RUU RN (baca: legal drafter). Melihat substansi RUU RN beserta penjelasannya memang reasonable akan adanya kebijakan yang mengatur tentang apa dan bagaimana duduk perkara dari suatu RN agar tidak menjadi rahasia umum atapun bukan rahasia lagi. Pendeknya, nyaris sempurna proses pembuatan RUU (legal drafting) RN.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mungkin) untuk pertama kalinya, minimal jarang, sepanjang pengamatan saya—semoga tidak salah—landasan yuridis suatu RUU kurang dominan dibandingkan dengan landasan filosofis dan sosiologis, sebagaimana yang terjadi pada RUU RN. Dibandingkan RUU lain (misal RUU/UU tentang Pemerintahan Daerah), RUU RN sangat minim landasan yuridisnya. Padahal selama ini suatu RUU galibnya tidak demikian, namun bukan berarti salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan filosofis merupakan ide atau gagasan yang sarat nilai-nilai moral, etika dan kebenaran yang dikehendaki masyarakat. Sementara landasan sosiologis adalah segala hal yang menyangkut kebutuhan dan keadaan masyarakat. Adapun landasan yuridis berpijak pada peraturan perundangan yang merupakan dasar hukum ataupun raison d’etre peraturan yang baru baik bersifat formal (kewenangan) maupun material (substansi yang diatur). Namun, dalam merumuskan suatu peraturan tidak jarang terjebak pada konflik kepentingan karena adanya perbedaan latar belakang. Seyogyanya, para legal drafter berlaku obyektif dalam merumuskan suatu kebijakan yang mengatur kepentingan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memimjam analisis van Apeldoorn, isi peraturan perundangan sejatinya adalah hasil terakhir dari pertikaian antara pelbagai kekuatan, seperti ekonomis, politik, cendikiawan yang ada dimasyarakat. Singkat kalimat, undang-undang adalah: un traitĕ de paix entre des forces rivales. Tanpa itu, cepat atau lambat justru akan membentuk pemerintahan totalitarianisme, dimana penyelenggara negara dengan mudahnya mengorbankan kepentingan orang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman Demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun landasan filosofis dan sosiologis dalam RUU RN lebih dominan dengan mengedepankan maximum access limited exemtion, tapi bukan berarti dapat diterima khalayak. Sebaliknya, (akan) mengandung tingkat resistensi yang besar. Kelak RUU RN&lt;br /&gt;yang tanpa mengalami revisi dan disahkankan menjadi UU, dapat dipastikan akses masyarakat atas informasi secara baik dan benar sedikit banyaknya akan terhalang.&lt;br /&gt;Padahal KMIP adalah salah satu perangkat bagi masyarakat untuk melakukan check and balance. Sebab, masyarakat berhak melakukan pengawasan eksternal. Hak masyarakat untuk mengawasi pemerintahan dengan asumsi bahwa mereka yang duduk dipemerintahan karena mandat dari rakyat pada saat pemilu. Dengan kata lain, kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat. Maka sudah sewajarnya apabila penyelenggaraan pemerintahan haruslah selalu dipertanggung jawabkan kembali kepada rakyat salah satu caranya melalui pintu KMIP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam draf RUU RN bertanggal 24 Februari 2006, RN meliputi ruang lingkup: a) pertahanan dan keamanan Negara; b). hubungan internasional; c). proses penegakan hukum; d). ketahanan ekonomi nasional; e) sistem persandian Negara; f). sistem intelejen Negara, dan; g). asset vital Negara (Pasal 5 RUU RN). Diantara ketujuh ruang lingkup tersebut, yang bakal paling menuai masalah ialah ruang lingkup proses penegakan hukum. Apabila untuk kasus tertentu misalkan terorisme, mungkin dapat dibenarkan. Atau masalah hubungan internasional, seperti penguasaan pulau Ambalat antara Indonesia-Malaysia, apabila dibeberkan seluruhnya akan merugikan pemerintah Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, apabila menyangkut masalah korupsi justru menjadi ancaman bagi eksistensi pemerintahan demokratis yang kelak hanya menjadi slogan semata. Alhasil, praktik diskriminasi hukum akan terjadi dimana good governance dan prinsip equality before the law akan sulit diwujudkan. Padahal, negara ini belum sembuh atau masih sekarat terhadap penyakit KKN. Jelas sangat sulit dengan masuknya proses penegakan hukum dalam ruang lingkup RN dalam membasmi para koruptor. Ataupun berkenaan dengan laporan pentaluran dana ke publik. Misalkan saja, penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Depdiknas. Jika sudah ada aturan hukum tentang KMIP maka kewajiban pemerintah untuk menyampaikan kepada publik tentang sejauh mana keefektifan dari penyaluran dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kasus pelanggaran HAM juga akan sulit dituntaskan secara adil. Sangat boleh jadi, dengan alasan RN yang akan membahayakan negara, proses penegakan hukum terhadap korupsi dan pelanggaran HAM menjadi jalan ditempat. Kekhawatiran terhadap pengaturan RN justru hanya akan melindungi pejabat publik dari perbuatan menyimpang yang dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, semula pemerintah merasa keberatan jika dalam RUU KMIP badan publik diwajibkan menyampaikan jawaban secara tertulis apabila menolak memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan. Untungnya, pemerintah kini menyetujui. Tentunya jika pemerintah menolaknya, maka perbuatan ini telah menempatkan pemerintah sebagai diktator (lihat Harold J. Cross, 1953).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KMIP Di Negara Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghalang-halangi KMIP sama artinya memelihara kebenaran semu yang cepat atau lambat niscaya punah dan tidak ada alasan tepat untuk menghambat KMIP yang dibatasi dengan selimut UU RN. Pada awalnya ini akan berhasil menghambat KMIP setelah gagal mengahambat kebebasan pers, namun keinginan masyarakat yang menghendaki KMIP bukan orang per orang ataupun kelompok, melainkan kian meluas karena KMIP sudah merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara sejak ratusan tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah perkembangan the right to know pertama kali adalah dikawasan Skandinavia, yakni Swedia. Meski tidak diatur secara khusus dalam UU, hak masyarakat dalam memperoleh informasi termuat dalam the Freedom of the Press Act tahun 1766. Dibandingkan Amerika dengan Freedom of Information Act tahun 1966, maupun Inggris yang diperjuangkan sejak tahun 1911 dan baru menuai hasil dengan terbitnya Freedom of Information Act pada November 2000, Swedia lah yang mengawali terlebih dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di swedia, akses masyarakat dalam memperoleh informasi telah dijamin dalam hukum dasarnya (fundamental law), terutama tiga dari empat hukum dasar Swedia, yakni UU Instrumen Pemerintah (the Instrument of Government); UU Kebebasan Pers (the Freedom of the Press Act), dan; UU Kebebasan Berekspresi (the Law on Freedom of Expression). Dalam Pasal 2 UU Instrumen Pemerintah Swedia disebutkan, Freedom of information: that is, the freedom to procure and receive information and otherwise acquaint oneself with the utterances of others.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjamin pelaksanaan hukum dasar tersebut, termasuk KMIP, ditugaskan oleh tiga lembaga sebagai instrumen pengawasan hukum dasar (the Guardian of the Fundamental Laws) masing-masing: Komite Konstitusi (Committee on the Constitution); Ombudsman Parlemen (Rijksdagens Ombudsman), dan; Chancellor of Justice (Justitie Kanslern). Tugas Riksdagens Ombudsman selain mengawasi penyelenggara negara, juga menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap akses informasi, sama seperti di Inggris, Ombudsman nya berwenang mengawasi pelaksanaan akses informasi berdasarkan code of practise.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan KMIP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sendiri sudah memiliki Ombudsman yang sering disebut dengan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Dalam perjalananya selama 6 tahun berdiri, secara khusus KON belum pernah menerima pengaduan masyarakat mengenai akses informasi yang tidak diberikan oleh penyelenggara negara. Menurut ketua KON, Antonius Sujata, beberapa jenis pelayanan informasi yang banyak dikeluhkan masyarakat melalui KON adalah, tidak tersedianya informasi yang tepat, keterlambatan memperoleh informasi, jaminan kerahasiaan informasi pribadi, Ketidakkonsistenan pejabat dalam memberikan informasi, dan penyampaian dokumen informasi dengan waktu yang tidak patut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun dimungkinkan bagi KON untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap KMIP, tetapi ini sebenarnya masih berada diwilayah grey area. Pasalnya KON yang terbentuk berdasarkan Keppres No.44 tahun 2000 belum mengaturnya. Tambah lagi, RUU Ombudsman Republik Indonesia (RUU ORI) tidak mengatur secara tegas berwenang tidaknya KON mengawasi pelaksanaan KMIP dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas akses informasi sebagaimana yang dilakukan oleh Riksdagens Ombudsman maupun Ombudsman Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dalam perkembangan pembahasan RUU KMIP terakhir, pemerintah menolak membentuk komisi khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa tentang hak setiap orang atas informasi. Padahal dalam RUU KMIP telah secara tegas menghendaki adanya suatu lembaga idependen yang berfungsi menyelesaikan seneketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi. Apabila pemerintah tetap tidak menyetujui dibentuknya komisi informasi karena keterbatasan anggaran ataupun alas an lainnya, sebenarnya KON dapat juga melakukan pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan KMIP apabila KON diberi kewenangan tambahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiranya sebelum disahkan menjadi UU, dalam RUU KMIP perlu mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan akses masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara atau pejabat publik. Selain itu, perlu pembatasan terhadap apa saja yang menjadi rahasia negara agar jangan sampai dengan alasan rahasia negara maka badan publik tidak memberikan informasi secara benar dan melindungi para pelaku pelanggaran HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi keraguan penulis, sekalipun KMIP sudah diakomodasi dalam bentuk UU, namun dalam pelaksanaan besar kemungkinan akan bermasalah. Sebab antara KMIP dan RN ibarat sekeping mata uang logam bernama “demokrasi” yang memiliki dua sisi. Pastinya, penulis berharap keraguan tersebut tidak benar.………RMKDN………&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-5818701358313934341?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/5818701358313934341/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=5818701358313934341' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/5818701358313934341'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/5818701358313934341'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2009/02/uu-kmip-pra-pengesahan.html' title='UU KMIP Pra Pengesahan'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvZ_GGwctI/AAAAAAAAABU/V2fTtZhxe_o/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-6095399810839797672</id><published>2009-02-18T16:28:00.002+07:00</published><updated>2009-02-18T16:38:01.518+07:00</updated><title type='text'>Korupsi</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvWaqPK4SI/AAAAAAAAABM/V_vHgX21DKs/s1600-h/korupsi.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 111px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvWaqPK4SI/AAAAAAAAABM/V_vHgX21DKs/s320/korupsi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304068739661750562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Korupsi (ber)Jamaah Vs Jihad Antikorupsi&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang di Depag bisa korupsi karena mereka tahu kapan waktunya ber-taubat. Dan lagi, mereka tahu mana ayat-ayat yang dapat menerima tobat,” ucap seorang wartawan (cerdas nan lucu) ketika penulis mengeluh adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang booming di Departeman Agama (Depag) beberapa hari ini. Jujur saja, mendapatkan jawaban sedemikian konyol penulis sempat mengkal sekaligus (lirih) mengamininya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bak kata pepatah, serapat-rapatnya bangkai dibungkus, niscaya baunya tersebar. Demikianlah (mungkin) ungkapan yang tepat untuk menggambarkan adanya dugaan kasus korupsi yang sedang terjadi di Depag. Amat disesalkan bila Depag, selaku institusi agama yang tentunya memegang teguh tradisi moral keagamaan, akhirnya toh, tersandung pula seperti lembaga formal negara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teramat disesalkan lagi, dugaan korupsi yang bersemayam ditubuh Depag justru menyanngkut penyelenggaraan haji yang diselewengkan dari Dana Abadi Umat (DAU). DAU yang diselewengkan dipakai untuk hal-hal aneh, menghajikan pejabat misalnya.&lt;br /&gt;Korupsi (ber)Jamaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi dilakukan secara personel tetapi sudah dilakukan secara berjamaah dan lintas lembaga. Boleh dikatakan, semenjak era reformasi hampir saban hari pemberitaan korupsi menjadi konsumsi di media massa. Tidak hanya yang terjadi di Jakarta (pusat), juga didaerah. Pendek kata, meminjam judul lagu nasional, dari Sabang sampai Merauke berkorupsi ria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, pemberitaan kasus korupsi seakan tidak membuat jera para koruptor dan calon koruptor. Tidak hanya itu, banyak para tersangka korupsi yang dapat melenggang kangkung meninggalkan ruang sidang pengadilan. Tak pelak, dari tahun ketahun peringkat negara terkorup yang kita sandang, pelan tapi pasti kian mendekati puncak tangg pertama. Tinggal menunggu waktu hal ini akan terjadi, sepanjang upaya serius dan kebranian untuk pembrantasan korupsi masih maju enggan mundur tak mau alias jalan ditempat.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Begitu sulitnya membrantas korupsi hal ini disebabkan selain kurangnya upaya serius adalah karena korupsi yang terjadi dilakukan secara kolektif (berjamaah) yang juga melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Sehingga korupsi berjamaah ini nyaris musykil dibrantas sampai keakar-akarnya. Para jamaah ini akan saling melindungi jamaah lainnya. Jika salah satu dari anggota korupsi berjamaah berkicau, bisa-bisa aibnya sendiri terbongkar. Ibarat kata pepatah, menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Barangkali) karena tingginya solidaritas dalam korupsi berjamaah disuatu lembaga mengakibatkan sulit terbongkar. Bahkan bisa menular ke lembaga lain. Bagi lembaga yang ada sejak orde baru kuat dugaan tidak terlalu sulit untuk menggalang solidaritas korupsi berjamaah tanpa rasa khawatir terbongkar. Itulah mengapa korupsi yang terjadi di Depag selama ini lita dengar nyaris tak terbongkar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghancurkan Agama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun DAU yang diselewengkan sekecil apapun, jika peruntukkannya untuk hal-hal yang aneh tetap merupakan korupsi. Padahal DAU, sebagaimana yang diatur dalam Keppres No.22 tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU, hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya, selama masa audit sejak tanggal 1 Januari 2001 hingga 30 November 2004, terdapat ratusan bukti pengeluaran yang tak relevan. Mulai dari sedekah untuk ballboy dilapangan tenis, uang bensin ibu-ibu pejabat Depag, sumbangan kambing atas nama pejabat Depag, sogokan wartawan, hingga bantuan biaya perjalanan mantan presiden dan kandidat wapres yang berasal dari sebuah organisasi keagamaan (Tempo, edisi, 20-26 Juni 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi umat, ibadah haji merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaksanakan (untuk mereka yang mampu). Seperti yang disabdakan Nabi SAW, Buniyal islamu ala khamsin, syahadati an laa ilaaha illallah wa anna Muhammad rasulullah, wa iqamis shalah wa ieta’ izzakah wa shaumi ramadhan, wa hajjilbait, islam didirikan diatas lima. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Percaya bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan puasa di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.&lt;br /&gt;DAU yang diselewengkan justru mempersulit umat islam dalam melaksanakan haji. Karena dengan adanya penyelewengan DAU, para jamaah haji yang semestinya mendapat fasilitas memadai menjadi kurang terpenuhi. Ini sedikit banyaknya akan mengganggu kekusyukan ritual melaksanakan ibadah haji. Mulai dari ongkos penerbangan yang mahal sampai masalah pemondokan yang kurang nyaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan penyelewengan DAU jelas sangat merugikan, kendati tidak lantas membuat para jamaah haji ngedumel. Mereka sadar, apapun yang didapat selama pelaksanaan haji merupkan suatu ujian dan harus disikapi secara sabar dengan penuh keikhlasan agar hajinya mabrur. Sebab, kesabaran dan keikhlasan merupakan kunci dari iman. Hai itu pulalah yang juga sering dilontarkan oleh pihak Depag bila pelayanan haji dikeluhkan oleh jamaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mempersulit umat islam yang pergi melaksanakan haji berarti menghalangi untuk menunaikan ibadah, sama artnya dengan menghancurkan agama (islam) sendiri. Betapa tidak?. Biaya haji yang semestinya bisa turun menjadi lebih mahal dan DAU yang semestinya dipergunakan sebagaimana mestinya justru disedekahkan secara mubazir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, tidak semua jamaah haji terbilang mampu secara ekonomi. Mereka ada juga dari golongan ekonomi yang pas-pasan ingin menjalankan perintah agama menuanaikan ibadah haji dengan uang tabungan selama puluhan tahun bahkan sampai menjual tanah.. Sayangnya, oknum-oknum yang melakukan penyelewengan DAU justru memakai kedok agama. Agama bagi para oknum, tidak lebih sebagai tambang emas yang dapat menghasilkan uang dalam penyelenggaraan haji yang periodik. Karena itu mereka sangat patut disebut sebagai orang-orang yang menghancurkan agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad Antikorupsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan membiarkannya korupsi terutama yang menyangkut penyelenggaraan ibadah agama, tidak saja menyebabkan kehancuran bangsa dan negara, melainkan juga menyebabkan kehancuran agama itu sendiri. Dana umat yang diselewengkan tentunya tidak bisa ditoleransi, sekalipun bukan untuk memperkaya diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ketentuan legal yang normatif menjelaskan bahwa salah-satu unsur korupsi adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, bisa dinafikan karena penyelewengan DAU bukan untuk memperkaya diri. Namun, dalam kacamata agama hal ini tentunya sangat tidak dibenarkan. Apalagi DAU tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun untuk membiayai perjalanan haji sejumlah pejabat negara. Kuat dugaan, ongkos haji yang dinikmati pejabat msarat dengan kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hemat penulis, satu-satunya cara ampuh sebagai terapi membrantas korupsi sampai keakar-akarnya dan mencegah terjadinya korupsi dikemudian hari adalah dengan cara melakukan jihad antikorupsi. Karena, upaya pembrantasan korupsi yang dilandasi dengan asas legal semata ternyata cukup tidak efektif, ketimbang menuliskan gagal.&lt;br /&gt;Ditinjau dari asal kata, Menurut Abu Luwis Ma’luf, jihad berasal dari bahasa Arab, yaitu jahadayazhadu-jahdah yang mempunyai bentuk isim masadar dari fi’il jahada, artinya qotalahu Muhammatan’aniddin, menyerang musuh dalam rangka membela agama (Ma’luf, Beirut:Darul Masyriq, 1986, 106). Sedangkan menurut AS Hornby mendefinisikan jihad sebagai holy war fought by Muslim against those who reject Islam(ed.al. Crowher, NY: Oxford University Press, 1995, 639).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, jihad antikorupsi dapat diartikan sebagai suatu upaya sungguh-sungguh untuk mebrantas korupsi berlandaskan agama yang bermuara pada kehidupan bersih dari korupsi. Jihad antikorupsi ini sangat penting dilakukan mulai sekarang mengingat disamping menyelamatkan masa depan bangsa dan negara, juga untuk menyelamatkan kehidupan agama yang sudah mulai dihancurkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan adanya sandaran teologis membrantas korupsi melalui cara jihad antikorupsi, maka mentalitas keberagaman yang korup dapat terkikis. Tradisi jihad antikorupsi sudah semestinya dikembangkan dan dipertahankan mengingat korupsi di Indonesia sudah mendarah daging dan membudaya yang sulit dihilangkan dalam sekejap mata. Jihad antikorupsi yang bersandar teologis merupakan tugas suci untuk merubah kehidupan bangsa negara menjadi lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena sesungguhnya jika makna jihad diperluas, maka jihad antikorupsi ini juga sebagai upaya membela agama. Dengan membiarkan korupsi terus merajelela dan para koruptor tak tersentuh oleh hukum, maka kehidupan umat beragama juga mengalami kesengsaraan. Oleh karena itu, satu-satunya cara efektif yang harus dilakukan pemerintah adalah jihad antikorupsi dengan mengajak lembaga keagamaan maupun lembaga yang peduli terhadap gerakan antikorupsi serta melibatkan seluruh anggota masyarakat berpartisipasi dalam membrantas korupsi. Kita tunggu saja perang suci melawan korupsi…..Wallahu’alam. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-6095399810839797672?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/6095399810839797672/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=6095399810839797672' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/6095399810839797672'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/6095399810839797672'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2009/02/korupsi-berjamaah-vs-jihad-antikorupsi.html' title='Korupsi'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvWaqPK4SI/AAAAAAAAABM/V_vHgX21DKs/s72-c/korupsi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-4377065381067431982</id><published>2009-02-18T16:14:00.002+07:00</published><updated>2009-02-18T16:39:48.431+07:00</updated><title type='text'>Partisipasi Masyarakat</title><content type='html'>Urgensi Pendekatan Soft Power dan Partisipasi Masyarakat Untuk Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme Pelaku Diplomasiã&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dilihat dari unsur – unsur fundamentalnya, politik luar negeri terdiri dari dua elemen yaitu : tujuan nasional yang ingin dicapai dan alat – alat untuk mencapainya, interaksi tujuan nasional dengan sumber – sumber utama untuk mencapainya merupakan subjek kenegaraan yang abadi. Dalam unsur–unsur ini terdapat politik luar negeri semua negara, besar atau kecil semuanya sama [1].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persyaratan Crabbe Jr diatas, menegaskan bahwa antara tujuan nasional dan alat untuk mencapainya merupakan syarat mutlak yang tidak bisa tidak (Conditio Sine Quo Non) mutlak diperlukan oleh suatu negara dalam menjalankan politik luar negerinya. Tanpa keduanya, ibarat orang buta dan lumpuh, praktis tidak berdaya. Melalui tujuan nasional, maka politik luar negeri akan memiliki tujuan yang jelas dan sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. Sedangkan alat – alat untuk mencapainya merupakan penggerak dari politik luar negeri itu sendiri dalam percaturan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Luar Negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan konstitusi. Selain ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan social, guna melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu pelaksanaan politik luar negeri kita harus merupakan pencerminan idiologi bangsa. Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri.&lt;br /&gt;Politik luar negeri Indonesia yang “ bebas aktif” adalah pilihan tepat, karena pada hakikatnya politik luar negeri bukan merupakan politik netral. &lt;br /&gt;Melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada suatu kekuatan dunia serta secara aktif maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik.Yang terpenting, politik luar negeri kita sudah sejalan dengan konstitusi.&lt;br /&gt;Politik luar negeri suatu negara umumnya tidak jauh dengan yang diatur dalam konstitusi. Meminjam analisis Charles G. Fenwick, Konstutusi mengandung makna &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;yang tersirat dan melekat (inheren) dalam konsep itu sendiri. Tapi di luar syarat minimum, isi konstitusi dapat dijalankan secara keseluruhan kendati secara logika, kepentingan dengan kenyataan. Isinya ditentukan oleh tradisi – tradisi politik dan seluruh konteks kultural dimana suatu negara merumuskan politik luar negerinya [2].&lt;br /&gt;Dalam prakteknya politik luar negeri kita yang dilakukan Departemen Luar Negeri memiliki visi : melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera : Diplomasi total diartikan sebagai instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder,memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi – track diplomacy). Adapun misi Departemen Luar Negeri dikenal dengan Sapta Dharma Caraka yang merupakan penjabaran dalam rangka mengemban visi agar kepentingan nasional juga tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diplomasi Mandul ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepentingan nasional, seperti yang didefinisikan oleh Hans Morgenthau (1904 – 1980) adalah suatu abstraksi yang luas. Parabirokrat dan diplomat bisa didesak untuk bertindak secara prudent dan realities serta menghindari keputusan-keputusan yang bersifat moralistic – legalistic. Selain itu dalam keyakinan Morgenthau tindakan politik itu tidak terbatas, tidak persis dan tidak bisa secara jelas diamati. Karena itu, apabila konsep – konsep politik secara akurat harus merefleksikan realitas politik yang kabur atau tidak jelas itu, maka konsep – konsep tadi tidak persis dan kabur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui secara jujur bahwa politik luar negeri kita belum jelas, ketimbang menyebutkan kabur atau tidak jelas. Bagaimana tidak ?. Pada masa kepemimpinan Soekarno, politk luar negeri kita bebas aktif cenderung anti– blok Barat. Terbukti dengan adanya gerakan non blok, dimana negara kita salah – satu inisiator pendirian gerakan non blok. Sementara pada masa Soeharto, justru Pro Blok Barat, ini dapat dilihat ketika produk UU yang diterbitkan adalah UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing maupun UU No 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan WTO, hanya dalam waktu tujuh bulan pasca penandatanganan kesepakatan putaran uruguay[3].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, Politik luar negeri di bawah kepemimipinan SBY – JK, ternyata masih meneruskan apa yang telah dilakukan Soharto. Dalam tulisannya Hikmahanto Juwana, Politik luar negeri yang dijalankan belum menyentuh permasalahan rakyat . Sebaliknya justru mendapat apresiasi dari masyarakat internasional. Idealnya, apresiasi masyarakat internasional perlu mendapat tempat, tetapi tidak menjadi tolak ukur keberhasilan politik luar negeri. Pemerintah SBY – JK [4].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya hal ini juga terjadi di negara lain yang masih berkembang / negara – negara utara. Karena secara ekonomi negara – negara berkembang lemah untuk memulai integrasi dengan pasar dunia.Selain itu prasyarat – prasyarat yang melekat pada paket – paket kebijakan penjadwalan kembali utang menghambat pemulihannya. Kelemahan – kelemahan negara berkembang juga bersumber dari lemahnya daya tawar dan negosiasi dalam hubungan internasional hal ini sangat menguntungkan negara maju/negara-negara Selatan ( pembahasan lebih lanjut dalam Martin Khor, Globalization and South : Some Critical Issues Perang, Malaysia : Third World Netrork, 2000, H, The Power of the United Nations, in wich the South is in a more favourable position, have been diminished, where as the mandate and power of the institusions under the control developed countries (the IMF, Work Bandk and WTO) have been in creased tremendously.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan Soft Power dam Partisipasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah kemampuan negosiasi yang kita miliki sangat lemah. Kita belum dapat menformulasikan secara pasti apa penyebab kemampuan diplomasi lemah (terutama) menyangkut masalah seputar perekonomian dan perdagangan. Sekedar contoh saja, pada pertemuan Konfrensi Tingkat Menteri WTO tahun 2005. Indonesia tidak menempatkan diri dalam satu barisan dengan negara – negata berkembang lainnya seperti Brazil, India atapun China yang menyuarakan belum siapnya negara – negara berkembang untuk mencabut subsidi pertanian. Bahkan Indonesia tidak berkaca dengan tragedi KTM V WTO di Cancun, Mexico pada tahun 2003 yang diprotes keras oleh ribuan aktivis berbagai negara berkembang [5].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal politik luar negeri yang bebas aktif sebagaiamana yang disebutkan dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 1999 menyebutkan haruslah berdasarkan atas hukum dasar yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional, bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke – empat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila melihat salah satu misi Departemen Luar Negeri adalah membantu tercapainya Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi. Tambah lagi dalam tujuannnya politik luar negeri salah satunya adalah mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi dan bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi dan lainnya tidaklah berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Parahnya Indonesia justru disebut sebagai Good Boy, bagi lembaga – lembaga donor internasional. Niatan Indonesia untuk membebaskan diri dari jeratan hutang hanya cita – cita mulia yang baru sebatas wacana. Belum juga tujuan luhur itu kesampaian, justru kucuran hutang baru yang diberi [6]. Belajar dari Nigeria tahun 2005 yang telah mendapatkan pemotongan utang. Dengan pemotongan utang maka alokasi dana akan didistribusikan untuk memberantas kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal di atas paling tidak dapat menyisakan pertanyaan. Pertama, apakah diplomasi kita mandul ?, kedua apakah Pemerintah kita tidak berdaya menghadapi tekanan negara ataupun lembaga Internasional ?, ketiga apakah kedua hal tersebut sedangk kita alami?&lt;br /&gt;Kita tetap perlu melontarkan pertanyaan tersebut. Akan tetapi adalah bagaimana solusi untuk memperbaiki keadaan yang ada.Hans Morgenthau telah menawarkan solusinya , jauh sebelum kita terjerat hutang dan tidak berdaya, yaitu :&lt;br /&gt;1. Diplomasi harus terlepas dari semangat perjuangan (crusading spirit) . Para diplomat yang bertindak sebagai pejuang (crusader) untuk alas an yang lebih tinggi akan bisa bersikap pragmatis, fleksibel dan akan mengganggu proses negosiasi serta akan mengunci diri mereka dari segala hal yang tidak bias dikompromikan.&lt;br /&gt;2. Tujuan politik luar negeri harus didefinisikan menurut kepentingan nasional dan harus didukung oleh kekuatan yang cukup&lt;br /&gt;3. Diplomasi harus melihat suasana politik dari sudur pandang negara – negara lain.&lt;br /&gt;4. Negara – negara harus mempunyai keinginan untuk mengkompromikan semua isu yang tidak vital bagi mereka [7].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lemahnya diplomasi kita bukan berarti membuat terpuruk dan kian tak berdaya. Masih ada jalan untuk mengangkat citra diplomasi kita yakni dengan cara pendekatan soft power dan partisipasi masyarakat. Presiden SBY pernah menegaskan dalam pidato Foreign Policy Breakfast di Gedung Deplu, Pejambon tanggal 19 Agustus 2005 lalu, Indonesia harus menegakkan harga dirinya di depan negara lain. Sangat penting pendekatan soft power dalam tatanan politik internasional, yang disebutnya dapat memikat (charm) sekaligus tidak menggunakan senjata (disarm)9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Joseph Nye, soft power diartikan sebagai kemampuan suatu negara untuk menjadikan negara-negara lain memiliki keinginan sesuai dengan keinginan-keinginan negara tersebut melalui kebudayaan dan idiologi yang di milikinya. Jika kebudayaan dan idiologi suatu negara menarik, negara-negara lain akan mengikuti pola kepemimpinannya. Dimana soft power memiliki peran yang sama pentingnya dengan hard power (kebijakan yang bertumpu pada kekuatan ekonomi dan militer)10.&lt;br /&gt;Namun apakah yang menjadikan suatu kebudayaan dan idiologi menarik? Samuel P. Huntington menyebutkan dalam thesisnya, suatu kebudayaan dan idiologi menjadi menarik karena dipandang berhasil dan berpengaruh. Soft power hanya akan memiliki kekuatan jika ia memiliki landasan hard power. Kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi dan militer (hard power) akan membuahkan keyakinan diri sekaligus arogansi dan keyakinan terhadap superioritas kebudayaan sendiri atas kebudayaan-kebudayaan dari dan mengandung ketertarikan masyarakat lain[8].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pilihan pendekatan hubungan internasional yang memungkinkan bagi Indonesia adalah pendekatan soft power. `Mengamati lebih dalam mengapa pendekatan soft power lebih di tekankan ketimbang hard power dalam peningkatan kinerja diplomasi kita disebabkan :Masyarakat Asia yakin bahwa Asia Timur akan mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat serta mampu melampaui Barat.Masyarakat Asia yakin bahwa keberhasilan ekonomi merupakan hasil kebudayaan Asia, yang lebih unggul dari Barat, yang secara social maupun cultural mengalami dekadensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun masyarakat Asia mengakui adanya perbedaan-perbedaan di antara mereka dengan peradaban masing-masing, tapi meraka juga mengakui bahwa terdapat kesamaan-kesamaan yang signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Asia Timur berkeyakinan bahwa perkembangan yang terjadi di Asia dan nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat Asia serta berbagai pola kebijkan yang diterapkan masyarakat non-Barat lainnya dapat digunakan untuk menandingi serta mengejar ketertinggalan dari Barat yang harus di adopsi supaya dapat dilakukan pembaruan[9].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu dicatat juga, pasca runtuhnya Uni Soviet dan perubahan global di penghujung abad 20 dan awal abad 21 telah terjadi perubahan global yang merubah semua tatanan hubungan politik luar negeri tipa negara. Dunia sudah tidak lagi dengan system bipolar melainkan berubah menjadi system multipolar. Maka tatanan global politik internasional mengalami perubahan yang sangat signifikan. Dalam sistem yang multipolar, maka pendekatan dalam setiap interaksi antar negara adalah dengan pendekatan soft power. Langkah Indonesia melaksanakan soft power perlu diberikan apresiasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya selain dengan pendekatan soft power perlu melibatkan partispasi masyarakat. Politik luar negeri tidaklah semata tugas Departemen Luar Negeri. Tentunya partisipasi masyarakat ini sejalan dengan visi Departemen Luar Negeri melalui diplomasi total maupun dalammisi dan tujuan politik luar negeri adalah untuk meningkatkan koordinasi penyelnggaraan politi luar negeri itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan Pasal 5 UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa kalangan nonpemerintah ialah mencakup perseorangan dan organisasi yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lazim disebut dan dikategorikan sebagi non governmental organization (NGO), termasuk DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya pengaturantentang pelibatan yang diatur dalam bentuk Undang-undang menegaskan politik luar negeri bukanlah monopoli dari Departemen Luar Negeri. Penulis pernah menanyakan kepada Jonny Sinaga, selaku Direktur Sekolah Staf dan Pimpinan, Departemen Luar Negeri pada acara diskusi kelompok terfokus yang diselenggarakan oleh Komnas HAM di Yogyakarta tanggal 15 Mei 2007 lalu tentang Pentingnya Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan, mengenai kemungkinan perorangan ataupun kelompok untuk di fasilitasi Departemen Luar Negeri berpartisi dalam mengawal politik luar negeri pemerintah kita. Sayang, jawaban yang disampaikan Jonny Sinaga terlalu mengambang, sekalipun UU No.37 Tahun 1999 dan juga rencana strategis Departemen Luar Negeri telah membuka ruang terhadap partisipasi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiranya Departemen Luar Negeri perlu memperhatikan ruang partisipasi ini lebih terbuka. Sejauh ini peningkatan kinerja pelaku diplomasi telah diupayakan melalui pendidikan untuk para diplomat, namun belum ada kemajuan yang progresif dalam melaksanakan diplomasi total ala Departemen Luar Negeri ini. Karena dengan kegiatan pelibatan para diplomat selaku tulang punggung diplomasi pada manajemen pemerintahan atau kegiatan kemasyarakatan belum menunjukkan tanda-tanda mendapatkan peluang-peluang ekonomi dan mempromosikan peluang ekonomi yang ada di Indonesia, alias belum menyentuh permasalahan rakyat, sebagaimana yang dikatakan oleh Hikmahanto Juwana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan terhadap Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan pendekatan soft power dan adanya partisipasi masyarakat semata-mata untuk peningkatan kinerja dan profesionalisme pelaku diplomasi. Amat disayangkan apabila pemerintah belum menangkap perubahan yang sedang terjadi. Bukan jamannya lagi pendekatan hard power dilaksanakan dalam hubungan internasional. Justru akan menimbulkan arogansi suatu negara dan kemungkinan besar akan terjadi perselisihan. Adanya pendapat abad 21 merupakan abadnya kebangkitan Asia dapat menjadi pemicu bagi Indonesia melalui Departemen Luar Negeri untuk lebih cepat berbenah diri. Melalui pendekatan soft power dan partisipasi yang memungkinkan adanya koordinasi antar stakeholders maka politik luar negeri yang bebas aktif dapat dijalankan dan benar-benar untuk masyarakat Indonesia. Semoga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Ceci V Crabbe, Jr. American Policy in the Nuclear Age. 3 id Edition, Newyork : harper &amp; row, 1972 : 1)&lt;br /&gt;[2] Charles G. Fenwick, International Law, 4 th Edition, New York, Appleton Century – Crotfts, 1965 : 124 , 158 - 203&lt;br /&gt;[3] Lihat Kurniawan Desiarto, Hak Atas Kekayaan Intelektual : Penghargaan atau Rekayasa, Jurnal Demokrasi, Vol II, No 3 , Mei 2004 ; 137&lt;br /&gt;[4] Hikmahanto Juwana, Diplomasi Indonesia Belum Bertaji, Media Indonesia, edisi 4 Oktober 2005&lt;br /&gt;[5] Lihat Kurniawan Desiarto, Globalisasi ala WTO, harian Bernas edisi 16 September 2003&lt;br /&gt;[6] Lihat Gatra, 28 Juni 2006, hlm 80&lt;br /&gt;[7] Hans Morgenthau, Politics Among Nations , the Struggle For Power and Peace 5 th Edition, New York : Konon, 1973 : S 40 - 48&lt;br /&gt;9 lihat harian Republika, edisi 20 Agustus 2005.&lt;br /&gt;10 Joseph S. Nye, The Changing Nature of World Power, Political Science Quarterly of Chicago Press, 1963; 545.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-4377065381067431982?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/4377065381067431982/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=4377065381067431982' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/4377065381067431982'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/4377065381067431982'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2009/02/urgensi-pendekatan-soft-power-dan.html' title='Partisipasi Masyarakat'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-4798732298364914615</id><published>2009-02-18T16:08:00.002+07:00</published><updated>2009-02-18T16:17:29.290+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvSGLFSOiI/AAAAAAAAABE/HLDF_ei8dqQ/s1600-h/Lambang+garuda+pancasila.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 113px; height: 123px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvSGLFSOiI/AAAAAAAAABE/HLDF_ei8dqQ/s320/Lambang+garuda+pancasila.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304063989654895138" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pembicaraan: Komisi Ombudsman Nasional &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.&lt;br /&gt;Langsung ke: navigasi, cari Reformasi memandatkan cita-cita untuk melakukan perubahan kondisi sesuai dengan tuntutan masyarakat, menuju terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis melalui penyelenggaraan negara yang baik (good governance) dan bersih (clean government). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemerintahan yang responsif dan bertanggung jawab, peradilan yang independen dan berintegritas, serta lembaga perwakilan yang kuat dalam menjalankan pengawasan dan membawa aspirasi masyarakat. Selain itu peran masyarakat melalui perwujudan civil society yang kuat untuk melakukan pengawasan (kontrol publik) dan partisipasi, baik dalam tataran perumusan kebijakan maupun implementasinya juga suatu syarat yang mutlak harus dipenuhi. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari perlunya civil society yang kuat dalam melakukan pembaruan sebagaimana tujuan reformasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, tujuan penyelenggaraan negara merupakan bagian dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hak-haknya sebagaimana yang telah dijamin dan lindungi oleh konstitusi UUD NKRI 1945. Kedua, konstitusi UUD NKRI 1945 meletakkan tanggung jawab kepada negara terutama pemerintah dalam pemenuhan hak-hak warga negara sehingga perlu mendapatkan pengawasan dari masyarakat itu sendiri. Ketiga, berbagai upaya pembaruan di lembaga pemerintahan, perwakilan, dan peradilan yang berjalan saat ini ternyata belum cukup untuk menjawab seluruh keinginan masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang baik, bersih, jujur, dan transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya-upaya pembaruan juga belum dapat sepenuhnya menekan secara signifikan praktek-praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam penyelenggaraan negara, sehingga mengakibatkan rendahnya pelayanan dan perlindungan hak-hak masyarakat khususnya dalam pelayanan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan dan Kekuatan Ombudsman Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara nonstruktural yang sengaja dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, untuk turut berperan dalam upaya demokratisasi di tanah air. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usia yang masih sangat muda menyebabkan Ombudsman belum dapat berbuat banyak, khususnya dalam melakukan perubahan atas peningkatan pelayanan publik yang lebih layak dan manusiawi. Seperti dalam salah satu misi yang diembannya, yakni mengupayakan secara berkesinambungan kemudahan pelayanan yang efektif dan berkualitas oleh Institusi Pemerintah kepada masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai sekarang hanya 30% rekomendasi Komisi Ombudsman Nasional yang ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat pelayan publik. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah masyarakat memberi laporan persoalan yang menyangkut pelayanan umum ke Komisi. Anggota Komisi Ombudsman Nasional, Masdar Mas'udi, Senin (22/8) menjelaskan, selama Januari-Juli 2005, pihaknya sudah menerima 596 laporan pengaduan yang menyangkut masalah pelayanan umum oleh pejabat publik. Dari laporan sebanyak itu antara lain menyangkut kinerja kepolisian 118 aduan, peradilan (103), kejaksaan (139), pertanahan (51), pemerintah daerah (51), dan perbankan (11). (Suara Merdeka, 23/08/2005) Melihat dari kuantitas tersebut, sebagian orang akan beranggapan bahwa kurangnya hasil yang diberikan atas kinerja Ombudsman selama lima tahun adalah hal yang wajar, mengingat lembaga ini masih baru terbentuk sehingga belum berpengalaman. Namun tidak sedikit pula orang yang kecewa atas lemahnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaga dengan julukan “Mahkamah Pemberi Pengaruh” (Magistrature Influence) ini. Konsekuensi dibentuknya lembaga nonstruktural baru di Indonesia adalah untuk menjawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;permasalahan-permasalahan yang menjadi kewenangannya. Siap ataupun tidak siap, “sang pemberi pengaruh” ini harus dapat segera menunaikan amanah rakyat, dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang efektif dan mengikat. Selain usia yang masih sangat rentan, terdapat beberapa kelemahan yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi kinerja lembaga dalam meningkatkan eksistensinya. Pertama, lembaga ini belum memiliki aturan hukum yang mengatur secara khusus peran dan fungsi yang harus diembannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dibutuhkan sebagai bentuk kepastian hukum dalam setiap tindakan yang diambil dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai lembaga negara. Kelemahan kedua adalah, Ombudsman selama ini lebih banyak bersikap pasif, dan hanya menanggapi pengaduan-pengaduan yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini kurang efektif, melihat wilayah yang menjadi kewenangan Ombudsman meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Akibatnya aspirasi masyarakat di daerah belum mampu terdengar oleh komisi ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal justru di daerah-daerah kecil inilah seringkali terdapat maladministrasi yang berlangsung secara terus-menerus, bahkan menjadi hukum kebiasaan. Kelemahan-kelemahan tersebut berdampak negatif, yakni kurangnya daya ikat dan pengaruh dalam setiap rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Kekuatan komisi ini ada pada Net working (jejaring) yang harus dijaga dan terus dikembangkan sebagai asset dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Ombudsman tidak berjalan sendiri, tetapi memiliki banyak rekan yang menjadi partnership untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pelapor, khususnya yang berasal dari sebuah lembaga/organisasi, harus dilibatkan dalam setiap proses penanganan atas masalah yang dilaporkan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki kredibilitas tinggi, juga merupakan kekuatan bagi Ombudsman dalam menjawab permasalahan akan ketiadaan aturan hukum yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota yang dipilih oleh DPR dan kemudian diangkat oleh Kepala Negara, harus memberikan integritas tertingginya dalam menyelesaikan kasus-kasus maladministrasi. Kreativitas diperlukan dalam melaksanakan kerja-kerja teknis, namun dengan tetap mengacu pada Pedoman Dasar dan Etika Ombudsman. Hal ini dapat sangat membantu hingga RUU tentang Ombudsman disahkan dan diimplementasikan secara optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peluang dan Ancaman terhadap Ombudsman Berlakunya otonomi daerah dalam beberapa tahun terakhir ini, merupakan peluang sekaligus ancaman bagi Ombudsman dalam memperluas eksistensi lembaga yang berasaskan Pancasila ini. Adanya pengakuan atas hak-hak masyarakat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri dan independen, merupakan tuntutan dibentuknya Ombudsman Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiadaan Ombudsman di daerah-daerah, akan menghambat lembaga dalam menangkap isu-isu lokal yang terkait dengan terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya, maupun dalam memberikan pelayanan umum. Sehingga merupakan keharusan bagi Ombudsman untuk memiliki tangan-tangan di daerah, minimal di tiap propinsi di Indonesia. Ombudsman Daerah tentunya bertanggung jawab langsung terhadap Ombudsman Nasional, dan senantiasa melakukan koordinasi dengan Ombudsman Nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk di daerah Kota atau Kabupaten, dimungkinkan dibentuk Ombudsman jika dirasa mendesak dan memiliki anggaran yang cukup. Untuk menyiasati terjangkaunya Ombudsman di daerah-daerah yang lebih kecil, maka seyogyanya Ombudsman menyediakan pusat pengaduan sementara di instansi/organisasi tertentu, atau bisa juga dengan menyediakan kotak-kotak pengaduan yang mudah diakses masyarakat. &lt;br /&gt;Kemudian peran serta pemerintah lokal diperlukan untuk memberikan informasi yang diperlukan masyarakat perihal eksistentsi lembaga Ombudsman. Ombudsman Daerah nantinya diharapkan aktif dalam menggali informasi dan menampung segala bentuk pengaduan masyarakat. Peran media masa, baik cetak maupun elektronik, mutlak diperlukan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.&lt;br /&gt;Di antaranya dengan melakukan dialog interaktif di radio-radio lokal, maupun di seluruh stasiun televisi, lokal maupun nasional. Jika kita melihat dalam Keputusan Pressiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dinyatakan, bahwa KON berwenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Namun dalam keppres tersebut tidak diatur tindak lanjut yang harus dilakukan oleh instansi/penyelenggara negara apabila berdasar pemeriksaan telah terbukti melanggar hak masyarakat terutama dalam pelayanan publik. Hal tersebut mencerminkan bahwa hasil klarifikasi, monitoring dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KON mempunyai kekuatan yang lemah untuk dilaksanakan instansi/penyelenggara negara terkait dengan pelanggaran yang terjadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merupakan peluang bagi Ombudsman untuk memiliki kewenangan sebagai lembaga penyelesai sengketa dalam pelanggaran hak masyarakat terkait dengan penyelenggaraan negara, khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini juga merupakan terobosan atas kondisi peradilan yang selama ini belum cukup efektif dan efisien. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berbagai sengketa pelayanan publik yang selama ini muncul sangat memerlukan penyelesaian yang efektif, waktu cepat, dan biaya murah sehingga dengan kewenangan Ombudsman untuk menjadi lembaga penyelesaian sengketa pelayanan publik dimungkinkan untuk memperbesar akses masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa Ombudsman Harus Aktif? Masyarakat kita diakui maupun tidak, sudah cukup lelah pada janji-janji yang memberi harapan bagi peningkatan pelayanan publik, khususnya oleh instansi pemerintah. Namun mereka cenderung memilih untuk diam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan karena menerima ketidakadilan yang mereka rasakan ataupun takut, tetapi lebih disebabkan karena proses pengaduan yang tidak jelas. Bahkan ujung-ujungnya mereka harus mengeluarkan uang lebih besar untuk melakukan telepon pengaduan, ataupun ongkos kirim surat pengaduan. Hal ini mungkin sepele bagi beberapa pihak, tetapi bagi mereka yang telah kehilangan rasa kepercayaan, maka menjadi bumerang bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dibiarkan berlarut-larut tentunya sangat berbahaya dan akan terakumulasi. Di mana pada satu titik jenuh, masyarakat kita akan bersikap skeptis dalam menghadapi permasalahan yang ada dilingkungannya. Menyikapi hal ini, Ombudsman wajib mencari satu metode untuk menarik kembali minat dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dialami masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Salah satu metode yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan polling yang disebarkan khusus untuk daerah-daerah yang masih kurang tersentuh oleh pembangunan. Upaya ini akan melahirkan harapan baru dan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Terlebih jika Ombudsman dapat dengan cepat menindaklanjuti hasil polling yang secara objektif di dapat langsung dari masyarakat. Tindak lanjut yang ada juga harus bersifat luas dan berkesinambungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain metode polling, Ombudsman dapat melakukan penelitian partisipatoris, khususnya tentang maladministrasi yang sering terjadi di masyarakat. Hal ini bermanfaat untuk menemukan solusi alternatif dalam memberantas praktek maladministrasi tersebut. Metode-metode yang menunjang peran serta masyarakat tidak harus dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga dapat bekerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat, baik itu instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGOs, Perguruan Tinggi, maupun lembaga lain yang ada di masyarakat. Perlu ditegaskan, bahwa peran aktif dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan tidak melulu menjadi tanggung jawab masyarakat, melainkan patut didukung oleh lembaga-lembaga yang kreatif, mandiri dan bertanggung jawab pada bangsa dan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komitmen Bersama Mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera dengan tata pemerintahan yang baik dan bersih, tidak dapat dilakukan secara parsial dan dalam waktu yang singkat. Di sini diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perubahan yang holistik dan berkesinambungan, dengan langkah-langkah yang strategis dan signifikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komitmen bersama dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab, sangat diperlukan bagi Ombudsman Indonesia. Seluruh instansi pemerintah, lembaga peradilan (mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman), hingga pada organisasi profesi, harus digalang untuk bersama menjalankan visi dan misi yang selaras dengan Ombudsman. Di antaranya, Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Bisa juga Perda tentang kebebasan memperoleh informasi, yang saat ini menjadi hak mutlak bagi seluruh lapisan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan peraturan-peraturan tersebut diharapkan tercipta iklim yang kondusif, sehingga masyarakat merasa bertanggung jawab untuk aktif memberikan pengaduan terhadap tindakan maladministrasi yang ada. Iklim yang terbentuk karena adanya kesadaran individu maupun komunal akan memudahkan Ombudsman dalam memberi pengaruhnya terhadap instansi yang dilaporkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman akan menjadi teguran yang efektif dan harus segera dilaksanakan, karena dirasa sebagai kritik yang membangun bagi setiap instansi yang menjadi pihak terlapor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan dan Saran 1. Kelemahan yang terdapat dalam tubuh Ombudsman bukanlah harga mati, namun dapat menjadi sebuah motivasi bagi optimalisasi eksistensi lembaga, sehingga mampu mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan. Peluang yang dimiliki oleh Ombudsman harus dimanfaatkan secara maksimal, agar terwujud lembaga yang memiliki kredibilitas, akuntabilitas serta integritas yang tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan pasti akan ada ancaman maupun hambatan dari berbagai aspek, karenanya Ombudsman harus mempersiapkan diri, baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarana internal, termasuk optimalisasi peran serta masyarakat untuk turut mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. 2. Pengaruh yang diberikan Ombudsman dalam bentuk rekomendasi akan memiliki kekuatan bila dilandasi aturan hukum yang jelas.&lt;br /&gt;Aturan hukum yang menunjang kinerja Ombudsman harus segera direalisasikan untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap langkah yang ditempuh Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika dimungkinkan untuk dilakukan Amandemen V UUD 1945, keberadaan Komisi Ombudsman Nasional layak dimasukkan ke dalamnya.Mungkin ini baiknya digabungkan ke badan artikel sebagai bagian "Kritik" -- IvanLanin (http://id.wikipedia.org/wiki/Pembicaraan:Komisi_Ombudsman_Nasional")&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-4798732298364914615?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/4798732298364914615/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=4798732298364914615' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/4798732298364914615'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/4798732298364914615'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2009/02/pembicaraan-komisi-ombudsman-nasional.html' title=''/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvSGLFSOiI/AAAAAAAAABE/HLDF_ei8dqQ/s72-c/Lambang+garuda+pancasila.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-1876274283016707114</id><published>2009-02-18T16:01:00.002+07:00</published><updated>2009-02-18T16:04:59.199+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvPKswrJQI/AAAAAAAAAA8/2uLqcPAIBqM/s1600-h/ketidakadilan.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 89px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvPKswrJQI/AAAAAAAAAA8/2uLqcPAIBqM/s320/ketidakadilan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304060768879846658" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Potret Ketidakadilan Hukum (Refleksi Kegagalan Penegakan Hukum) &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harian Kompas edisi 6 Juli 2007 menuliskan berita, Kuli Panggul Dipenjara, Mencuri 10Kilogram Bawang Merah di Pasar Induk. Adalah 2 orang kuli panggul telah mencuri 10 Kg bawang merah di Pasar Induk Rau, Serang, Banten telah diganjar delapan bulan hukuman penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Serang, yang sebelumnya dituntut sepuluh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tahu bahwa, harga 10 Kg bawang merah untuk kebutuhan hidup sehari-hari hanya bisa bertahan tidak lebih dari 10 hari. Mereka telah menyatakan penyesalan dan khilaf melakukan perbuatan tersebut dan meminta keringanan hukum karena masih ada tanggungan keluarga sambil disertai isak tangis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi apa lacur. Justru sang hakim menasihatkan, “Seharusnya kalau menangis itu jangan sekarang, tapi waktu mau melakukan perbuatan tersebut. Dan jangan bilang khilaf”. Namun hakim sedikt bijak, memberikan putusan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Alasannya, kedua terdakwa belum sempat menikmati hasil curian mereka dan belum pernah dihukum. &lt;br /&gt;Sementara, disebelah berita kuli panggul dipenjara tertulis berita lain yang membuat hati tersayat. Judul beritanya, “Korupsi Rp.14 Miliar Dituntut 1,5 tahun Penjara. Peristiwa ini juga terjadi di Serang, dimana wakil Ketua DPRD Kab. Serang, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana tak tersangka APBD provinsi Banten tahun 2003, untuk pembayaran dana tunjangan kegiatan panitia anggaran serta tunjangan perumahan 75 anggota DPRD Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hakim Corong Kekuasaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak perlu disimpulkan pengantar diatas. Karena hal itu nyata, terjadi di Pengadilan Negeri yang sama, dengan institusi Kejaksaan Negeri yang sama, ditulis oleh koran dan wartawan yang sama pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potret buram penegakan hukum (law enforcement) di negeri ini memperlihatkan bahwa hukum masih belum berpihak pada yang lemah. Keadilan bukan diperuntukkan masyarakat kecil. Hukum masih pandang bulu dan kepanjangan tangan dari kekuasaan dengan aliran positivisme hukum. Positivisme hukum memandang hukum bersifat ilmiah dengan implikasi pemikiran hukum diperuntukkan bagi yang berkuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhasil, hakim bukanlah corong keadilan, melainkan corong kekuasaan. Dalam penegakan hukum yang positivistik, unsur kemanfaatan (zwechmassigkeit) dan unsur keadilan (gerechtigkeit) cenderung diabaikan. Yang dikedepankan adalah unsur kepastian hukum (rechtssicherheit). &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Meminjam analisis Foucoult, kekuasaan sama dengan serba banyak relasi kekuasaan yang bekerja di salah satu ruang atau waktu. Dan secara konvensional dipahami bahwa kekuasaan itu sejatinya justru mengelabui dan menindas terhadap mereka yang dikuasai, menyebabkan kekuasaan selalu memproduksi kebenaran dan keadilan dengan cara memberikan kepastian hukum dan peraturan-peraturan yang kerap mereka langgar sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makin banyak hukum memenuhi syarat “peraturan yang tetap”, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian. van Apeldoorn menekankan, makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Singkatnya, kebenaran dan keadilan datangnya tidak berasal dari luar, melainkan dalam kekuasaan. Karena keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi (summum ius, summa iniuria).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghentikan ketidakadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadilan merupakan keutamaan utama setiap institusi. Hukum dan institusi-institusi betapapun bagus dan efisiennya apabila tidak adil haruslah diperbaiki atau bahkan dihapus. Benar dan adil adalah hal yang tidak bisa dikompromikan, sebagaimana pendapat John Rawls. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya agar hukum dapat berjalan efektif sangat memerlukan unsur keadilan. Karena hukum sendiri tidak dapat disamakan dengan keadilan, melainkan mengarah pada keadilan. Perbedaan ini terletak pada sifat keadilan itu sendiri yakni, subjektif, individualistik dan kasuistik. Sedangkan hukum lebih bersifat umum, menyamaratakan dan mengikat setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan keadilan maka pola paradigma dan pendekatan hukum perlu diubah. &lt;br /&gt;Adalah Nonet dan Selznick dengan gagasan hukum responsifnya berusaha meyakinkan bahwa hukum sebagai fasilitator dari respon terhadap segala kebutuhan dan aspirasi yang ada dimasyarakat. Hukum responsif timbul karena hukum yang ada selama ini mengabdi pada kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun hukum responsif tidak bisa menghentikan produk hukum yang diperuntukkan untuk kepentingan penguasa. Hukum responsif belum bisa menjangkau penegakan hukum struktural atau konflik pemanfaatan sumber daya alam. Karena dalam hukum responsif tingkat partisipasi sebatas diperluas dan lebih dipercayakan pada mereka yang berprofesi sebagai advokat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebab itu maka, pendekatan yang sangat memungkinkan adalah dengan penegakan hukum progresif untuk mengatasi kelemahan sistem hukum yang selama ini dipakai. Kelemahan ini terutama terlihat adalah independensi institusi penegak hukum yang kurang, intervensi penguasa, tingginya tingkat korupsi dan rendahnya kualitas aparat penegak hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan laporan studi atas Village Justice in Indonesia oleh World Bank 2005, lemahnya independensi diperburuk dengan terbatasnya akuntabilitas dan transparansi. &lt;br /&gt;Gagasan hukum progresif kemunculanya hampir sama dengan gagasan hukum responsif. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo gagasan hukum progresif disebabkan oleh kerisauan terhadap kondisi hukum dinegeri ini. Karena penegakan hukum progresif mengutamakan tujuan daripada proses. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang merupakan motor penting dalam penegakan hukum. Logika yang dipakai dalam penegakan hukum progresif lebih didasarkan pada logika kepatutan sosial (social reasonableness) dan logika keadilan ketimbang logika peraturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, selain logika kepatutan sosial dan logika keadilan adalah adanya jaminan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini dimulai ketika suatu peraturan akan dibuat sampai pada tahap pelaksanaannya. Sayangnya, penegakan hukum progresif ini tidak pernah digunakan sekalipun banyak sekali terjadi kegagalan dalam penegakan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita hanya berharap penegakan hukum adalah benar-benar bertujuan menciptakan keadilan. Dari kasus diatas, apabila harga 10 Kg bawang merah yang dicuri setara dengan uang senilai Rp. 75 ribu dituntut 10 bulan penjara dengan putusan Pengadilan 8 bulan penjara plus nasihat bijak hakim. Lantas, adilkah korupsi sebesar 14 milyar rupiah hanya dituntut 1,5 tahun atau 18 bulan penjara?…..Kd…Kd…Kd….. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-1876274283016707114?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/1876274283016707114/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=1876274283016707114' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1876274283016707114'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1876274283016707114'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2009/02/potret-ketidakadilan-hukum-refleksi.html' title=''/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvPKswrJQI/AAAAAAAAAA8/2uLqcPAIBqM/s72-c/ketidakadilan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-3745726675559508454</id><published>2009-02-18T15:11:00.005+07:00</published><updated>2009-02-18T16:44:49.241+07:00</updated><title type='text'>KPI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvHqzwGl5I/AAAAAAAAAA0/ps4gAtUoCUA/s1600-h/siaran.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 122px; height: 116px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvHqzwGl5I/AAAAAAAAAA0/ps4gAtUoCUA/s320/siaran.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304052524419291026" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem penyiaran nasional menurut UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundangan menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional. Dari sini menjadi jelas bahwa, penyiaran diselenggarkan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa maupun yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pada itu, perkembangan teknologi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui (right to know)(right of access to information) dalam sistem negara yang demokratis (democratic state system). Belakangan ini, informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. dan hak memperoleh informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang termuat dalam penjelasan UU Penyiaran, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, tak terkecuali di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum (public opinion), berperan sangat strategis terutama dalam mengembangkan alam demokrsi dan menjadi salah satu sarana komunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis dan pemerintah. Melalui pendekatan informasi maka semua elemen yang ada dapat saling memahami, atau bisa jadi berlaku sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;.&lt;br /&gt;Menurut Pye (1963), pendekatan komunikasi mempunyai keistimewaan karena menyediakan suatu dasar bersama (common basis) untuk menganalisis baik permasalahan struktural yang kelihatan (manifest) maupun persoalan sikap (attitude) dan nilai-nilai yang paling halus dalam keseluruhan perubahan politik dan pembangunan suatu bangsa (Zulkarimein Nasution, 1990:25). Oleh karena itu, umtuk mencapai tujuan penyiaran dalam UU No.32 Tahun 32 dikenal adanya lembaga pengawas yang dikenal sebagai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang merupakan lembaga bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Hanya saja persoalannya, bagaimana KPI dapat menjalankan tugas dan kewajibannya ditengah perubahan yang serba cepat dan pada saat bersamaan harus menghadapi beberapa kepentingan berbeda antara pemerintah, industri penyiaran, pemasang iklan, dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyiaran Nasional Dan Perubahan Zaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sedikit orang sering memiliki kepercayaan dan pandangan yang keliru bahwa kepentingan umum hanya dapat dipenuhi oleh sektor publik dan bahwa sektor swasta harus diperbolehkan memiliki kebebasan penuh (Erich Vogt; 2001: 10). Karena itu menurut Erich Vogt, tidaklah mengherankan kalau kita mendengar begitu banyak kelompok kepentingan dibidang penyiaran yang mengibaratkan lisensi penyiaran/ijin siaran sama seperti lisensi untuk mencetak uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan yang mensyaratkan bahwa penyiaran hendaknya melayani publik dengan baik secara tradisional bertopang pada keyakinan bahwa gelombang udara adalah milik publik. Sebagai milik publik, spektrum frekuensi juga, sebagaimana halnya dengan milik publik lainnya, merupakan sumber daya yang terbatas sehingga membatasi jumlah lisensi yang dapat dikeluarkan kepada umum untuk memanfaatkannya (ibid).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya perubahan besar diera penyiaran satelit dan digital telah mempengaruhi dan mewarnai sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Dalam pengamatan Anthony Giddens, televisi memainkan peran langsung dalam revolusi 1989, yang dengan tepat disebut sebagai “revolusi televisi” yang pertama. Protes turun ke jalan yang terjadi di satu negara disaksikan oleh para pemirsa televisi di negara lain, dan sebagian besar dari mereka kemudian melakukan hal yang sama di negara mereka sendiri (Anthony Giddens, terj.2001; 10). Tidak ketinggalan dengan penetrasi dari budaya industri (industry culture) yang memasuki alam bawah sadar pemirsa saban hari dan sedikit banyaknya berhasil merubah gaya hidup mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan era sebelumnya, bagaimana tradisi budaya dan moral benar-benar relatif terjaga. Perbedaannya karena sejumlah faktor terkait; kebanyakan faktor tersebut sangat berhubungan dengan dampak pertumbuhan dan mapannya media. Pertama, produksi budaya hari ini didominasi oleh media sampai ketingkat dimana tidak ada aktivitas budaya atau produksi yang tidak tersentuh oleh media. Kedua, media menampilkan segala sesuatu sebagai hal yang menarik pada dan untuk dirinya; media-media cenderung untuk menghancurkan kemungkinan bahwa sesuatu secara kualitatif lebih baik dari yang lain. Hal ini dikarenakan oleh media, sesuatu bisa menjadi menarik atau menjadi membosankan—dan seperti itulah sesuatu itu. Ketiga, faktor inilah yang menciptakan situasi sekarang begitu dari yang lainnya, yaitu dominasi media dan runtuhnya piranti kritis menjadi sekadar kategori barang-barang yang menarik atau membosankan, dimana bukan nilai budaya saja yang dihancurkan, tetapi nilai moralpun tal luput mengalami kerusakan moral (Keith Tester, terj.2003;4)&lt;br /&gt;Sementara pendapat Ben Agger, sebuah budaya akan memasuki dunia hiburan maka budaya itu umumnya menjadikan unsur populer sebagai unsur utama. Kemudian budaya tersebut akan memperoleh kekuatannya manakala media massa digunakan sebagai jalan pintas penyebaran pengaruh dimasyarakat (Ben Agger, 1992; 24). Akibatnya antara budaya dan hiburan menjadi sukar dibedakan. Masyarakat secara terus-menerus dijejali dengan hiburan yang terselubung dalam selimut budaya dan dunia hiburan lambat laun kian tak terkendali karena disiarkan secara massif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dunia kapitalisme, hiburan dan budaya telah menjelma menjadi industri (Burhan Bungin, 2001; 63). Program siaran yang yang sebenarnya merupakan kegiatan industri bertujuan melipat-gandakan laba telah dibeli label dengan ‘cap budaya’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada konteks inilah Theodor Adorno dan Max Horkheimer mengatakan budaya industri sebagai media tipuan. Hampir sama dengan tesis Adorno dan Horkheimer, Simon During juga mempertegas bahwa, dunia hiburan telah menjadi sebuah proses reproduksi kepuasan manusia dalam media tipuan. Hampir tidak ada lagi perbedaan antara kehidupan nyata dengan dunia yang digambarkan dalam film yang dirancang menggunakan efek suara dengan tingkat ilusi yang sempurna, sehingga tak terkesan imaginater(Simon During, 1993; 31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain; hiburan merupakan supra-ideologi segala diskursus dalam televisi. Tak peduli apa yang ditayangkan dan melaui sudut pandang mana. Alasannya adalah bahwa semua itu ditayangkan untuk menghibur dan menyenangkan, sebagaimana pendapat Neil Postman. Lebih dari itu, ketika suatu masyarakat telah disibukkan dengan hal yang remeh-temeh, saat itu kehidupan budaya didefinisikan kembali sebagai arus hiburan tanpa henti, bila konversasi serius publik telah menjadi sebentuk ocehan bayi, singkat kalimat, ketika masyarakat menjadi sekelompok pemirsa dan urusan publiknya menjadi sebuah pertunjukan vaudeville, maka sebuah negara akan tiba ditepi jurang kematian kebudayaan (Neil Postman; terj.1995; 97 dan 164).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Penyiaran Indonesia Dan Tantangan Yang Dihadapi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengantisipasi hal-hal negatif dari perkembangan penyiaran satelit dan digital, UU Penyiaran telah memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Secara esensial, Pasal 7 UU No.32 Tahun 2002 mencantumkan, KPI sebagai lembaga independen yang mengatur mengenai hal-hal berkaitan dengan penyiaran. KPI dapat dikatakan sebagai lembaga ekstrastruktural (lembaga diluar kementerian), lembaga kuasi negara atau state auxiliary agency, tetapi tetap terbilang sebagai executive branch.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga seperti KPI merupakan ciri yang berkembang pada negara-negara demokratis. Otoritas ini merupakan institusi yang terlepas dari pemerintah. Dalam konsep demokrasi peran pemerintah semakin mengecil, sementara peran publik (masyarakat) semakin besar. Karena itu, diperlukan lembaga-lembaga khusus yang mewakili kepentingan publik (S.Sinansari Ecip, 2006; 1). KPI merupakan instusionalisasi dari peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU Penyiaran, tugas dan kewajiban KPI adalah; menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; ikut membantu iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang; menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas bidang penyiaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tugas dan kewajiban, KPI juga memiliki kewenangan antara lain; menetapkan standar program siaran; menyusun dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.&lt;br /&gt;Sedangkan pemerintah, menurut Erich Vogt, hendaknya :&lt;br /&gt;1). Mengeluarkan instruksi atau perintah resmi kepada Komisi Penyiaran mengenai aplikasi masalah-masalah kebijakan.&lt;br /&gt;2). Menyusun instruksi kebijakan yang berpijak pada sifat dasar kebijakan yang luas.&lt;br /&gt;3)   Memberikan Komisi Penyiaran kemandirian yang dibutuhkan untuk menerjemahkan instruksi-instruksi kebijakan yang luas ini kedalam kegiatan-kegiatan yang bersifat mengatur.&lt;br /&gt;4). Mengeluarkan instruksi-instruksi resmi sesuai dengan proses-proses publik yang transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara tanggung jawab pemerintah terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran, yang penting bagi masyarakat dari segi ekonomi, budaya dan sosial, meliputi antara lain:&lt;br /&gt;1). Penetapan jasa penyiaran secara keseluruhan yang merencanakan prioritas, termasuk prioritas untuk memberikan pelayanan-pelayanan seperti itu.&lt;br /&gt;2). Berdasarkan nasihat instansi-instansi pengatur, pengalokasian spektrum frekuensi radio kepada regulator untuk maksud perencanaan penyiaran dan pelayanan-pelayanan lainnya.&lt;br /&gt;3). Tanggung-jawab pelayanan universal dan kewajiban-kewajiban badan-badan penyelenggara publik.&lt;br /&gt;4). Kewajiban-kewajiban menurut perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi internasional (Erich Vogt, 2001;27-8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun lembaga yang diawasi oleh KPI adalah : 1). Lembaga penyiaran publik (TVRI dan RRI); 2). Lembaga penyiaran swasta (televisi swasta dan radio swasta); 3). Lembaga penyiaran komunitas; 4) Lembaga penyiaran berlangganan. Khusus untuk penyiaran swasta, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik disatu wilayah siaran maupun dibeberapa wilayah siaran dibatasi (Pasal 18 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2002). Selain itu, kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara lembaga penyiaran dan perusahaan media cetak, serta antara lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi (Pasal 18 Ayat (3) UU No.32 Tahun 2002). Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.32 Tahun 2002, disusun oleh KPI bersama pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlunya pembatasan itu agar tidak sampai terjadi konglomerasi media yang dimiliki oleh satu orang dan/atau beberapa orang saja. Karena hal ini akan menjadi ancaman terhadap demokrasi, seperti yang dikhawatirkan oleh Robert MC Chesney. Penguasaan pribadi terhadap sistem media dan komunikasi, menurut Chesney, bukanlah suatu praktik yang netral atau menguntungkan setiap pihak. Landasan komersial media massa sebut saja di Amerika Serkat misalnya, terbukti berimplikasi buruk terhadap praktik politik demokratis, karena iklan telah menjadi salah satu pemasukan terbesar mereka. Dalam kehidupan politik yang berkembang, komersialisme dalam media dan komunikasi berpengaruh besar dalam mendorong terjadinya proses depolitisasi masyarakat sipil (Robert MC Chesney, terj.1998; 3-4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Erich Vogt, konsentrasi kepemilikan media ditangan segelintir orang akan merusak asas demokratisasi. Dan hal ini sama saja berlakunya baik di Jerman, Perancis dan Inggris maupun Indonesia. Konsentrasi dan kendali yang berada dalam kekuasaan segelintir orang, terutama investor asing, bahkan dapat menggerogoti kedaulatan. Karena itu adalah penting untuk menyusun kerangka kebijakan yang tepat untuk memastikan penyebaran kepemilikan media secara universal dan mencegah terjadinya konsentrasi media ditangan segelintir orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam lingkup parameter-parameter ini, setiap sistem penyiaran dan undang-undang penyiaran hendaknya mendukung dan mempromosikan industri penyiaran yang aktif, yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mempromosikan program siaran yang isinya sarat dengan unsur pribumi (indigenous content), program siaran dengan ‘sektor isi yang kreatif’ dari masyarakat. Hal ini menuntut suatu kerangka kebijakan yang menjamin penyesuaian cepat terhadap teknologi yang baru dan sedang berubah, penggunaan spektrum secara efisien dan kompetisi atau persaingan yang adil (Erich Vogt, 2001; 30-1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senarai Pustaka&lt;br /&gt;Adorno, Theodor and Horkheimer, Max, (1991), The Culture Industry: Selected Essays on Mass Culture, ed. J.M. Bernstein, London: Routledge.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agger, Ben., (1992), Cultural Studies as Critical Theory, London: The Falmer Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bungin, Burhan., (2001), Imaji Media Massa: Konstruksi Dan Makna Realitas Sosial Iklan Televisi Dalam Masyarakat Kapitalistik, Yogyakarta: Penerbit Jendela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chesney, Robert MC., (terj.1998), Konglomerasi Media Massa dan Ancaman Terhadap Demokrasi, Penerj. Andi Achdian, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;During, Simon., (1994), The Cultural Studies Reader, London: Routledge.&lt;br /&gt;Ecip, S.Sinansari., Pengebirian KPI Oleh Kekuasaan, Makalah pada Seminar tentang, “Peran Lembaga Negara Independen Di Tengah Sentralisasi Pemerintahan”, diselenggarakan oleh KPI, di Jakarta, 20 Juli 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Giddens, Anthony., (terj.2001), Runaway World, Penerj. Andri Kristiawan S dan Yustina Koen S, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasution, Zulkarimein, (1990), Komunikasi Politik Suatu Pengantar, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Postman, Neil., (terj.1995), Menghibur Diri Sampai Mati, Mewaspadai Media Televisi, Penerj. Inggita Notosusanto, Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pye, L.W., (ed), (1963), Communication And Political Development, Princeton: Princeton Universiti Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tester, Keith, (terj.2003), Media, Budaya Dan Moralitas, Penerj. Muhammad Syukri, Yogyakarta: Kerjasama Juxtapose dengan Penerbit Kreasi Wacana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vogt, Erich, (2001), Pelayanan Umum Sebagai Salah Satu Bentuk Penyiaran, Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-3745726675559508454?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/3745726675559508454/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=3745726675559508454' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/3745726675559508454'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/3745726675559508454'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2009/02/eksistensi-komisi-penyiaran-indonesia.html' title='KPI'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_BbsRCfVlXyo/SZvHqzwGl5I/AAAAAAAAAA0/ps4gAtUoCUA/s72-c/siaran.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-431625364175690908</id><published>2007-08-07T11:58:00.000+07:00</published><updated>2007-08-07T12:02:53.265+07:00</updated><title type='text'>RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik</title><content type='html'>Keinginan masyarakat yang menghendaki payung hukum dalam memperoleh informasi makin terasa. Berbeda dengan pada awal tahun 2000, tidak hanya kurang dukungan, tingkat pemahaman akan arti pentingnya suatu pengaturan dalam bentuk Undang-undang (UU) untuk mengakses informasi secara mudah juga terlihat minim. Pada awal September 2006 kemarin, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi kebebasan informasi (KKI) mendesak komisi pertahanan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).&lt;br /&gt;      RUU KMIP ini merupakan inisiatif DPR. Dalam perjalanannya, sebagaimana ditulis koran ini, pembahasan RUU KMIP dinilai lamban. Sebab, hingga pembahasan ke-5 pada tanggal 4 September 2006 lalu, baru sekitar 54 dari 334 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berhasil dibahas DPR dan pemerintah (Seputar Indonesia, 23/09/06). Pentingnya keberadaan aturan hukum dalam KMIP selain menjamin kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi, adalah untuk menciptakan suatu pemerintahan yang demokratis. Hal yang mustahil tanpa adanya jaminan tersebut suatu pemerintahan akan menjadi demokratis.&lt;br /&gt;      Adalah suatu cara pemikiran lihai sekaligus menyesatkan, bahwa dalam suatu pemerintahan demokratis, kebebasan memperoleh informasi sangat dibatasi. Padahal kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP) merupakan pengejawentahan pemerintah demokratis yakni asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang menyangkut partisipasi (publik) dan transparansi. Bahkan akses masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan HAM yang diatur dalam konstitusi (Pasal 28F UUD 1945) maupun instrumen HAM internasional pada article 19 Universal Declaration of Human Rights.&lt;br /&gt;      Kendati demikian, KMIP terasa sangat dibatasi oleh adanya Rahasia Negara (RN). Alasan legalnya, hak atas mengakses informasi sebagai salah satu wujud penghargaan HAM, tidak serta merta berlaku secara mutlak dan konstitusional. Suatu kebebasan tetap ada batasannya, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Article 29 Universal Declaration of Human Rights. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Departemen Pertahanan tetap getol melanjutkan niatannya untuk mengesahkan RUU RN. Malahan sampai keluar Kepres tentang pembahasan RUU RN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Legal Drafting&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;      Saat ini dua hal yang berbeda itu sedang dibahas dan masih dalam bentuk draf rancangan Undang-undang (RUU). Terlepas dari perbedaan diatas, perlu diacungi jempol terhadap mereka yang ditugasi membuat RUU RN (baca: legal drafter). Melihat substansi RUU RN beserta penjelasannya memang reasonable akan adanya kebijakan yang mengatur tentang apa dan bagaimana duduk perkara dari suatu RN agar tidak menjadi rahasia umum atapun bukan rahasia lagi. Pendeknya, nyaris sempurna proses pembuatan RUU (legal drafting) RN.&lt;br /&gt;      (Mungkin) untuk pertama kalinya, minimal jarang, sepanjang pengamatan saya—semoga tidak salah—landasan yuridis suatu RUU kurang dominan dibandingkan dengan landasan filosofis dan sosiologis, sebagaimana yang terjadi pada RUU RN. Dibandingkan RUU lain (misal RUU/UU tentang Pemerintahan Daerah), RUU RN sangat minim landasan yuridisnya. Padahal selama ini suatu RUU galibnya tidak demikian, namun bukan berarti salah.&lt;br /&gt;      Landasan filosofis merupakan ide atau gagasan yang sarat nilai-nilai moral, etika dan kebenaran yang dikehendaki masyarakat. Sementara landasan sosiologis adalah segala hal yang menyangkut kebutuhan dan keadaan masyarakat. Adapun landasan yuridis berpijak pada peraturan perundangan yang merupakan dasar hukum ataupun raison d’etre peraturan yang baru baik bersifat formal (kewenangan) maupun material (substansi yang diatur). Namun, dalam merumuskan suatu peraturan tidak jarang terjebak pada konflik kepentingan karena adanya perbedaan latar belakang. Seyogyanya, para legal drafter berlaku obyektif dalam merumuskan suatu kebijakan yang mengatur kepentingan publik.&lt;br /&gt;      Memimjam analisis van Apeldoorn, isi peraturan perundangan sejatinya adalah hasil terakhir dari pertikaian antara pelbagai kekuatan, seperti ekonomis, politik, cendikiawan yang ada dimasyarakat. Singkat kalimat, undang-undang adalah: un traitĕ de paix entre des forces rivales. Tanpa itu, cepat atau lambat justru akan membentuk pemerintahan totalitarianisme, dimana penyelenggara negara dengan mudahnya mengorbankan kepentingan orang banyak.&lt;br /&gt;Ancaman Demokrasi&lt;br /&gt;      Sekalipun landasan filosofis dan sosiologis dalam RUU RN lebih dominan dengan mengedepankan maximum access limited exemtion, tapi bukan berarti dapat diterima khalayak. Sebaliknya, (akan) mengandung tingkat resistensi yang besar. Kelak RUU RN&lt;br /&gt;yang tanpa mengalami revisi dan disahkankan menjadi UU, dapat dipastikan akses masyarakat atas informasi secara baik dan benar sedikit banyaknya akan terhalang.&lt;br /&gt;       Padahal KMIP adalah salah satu perangkat bagi masyarakat untuk melakukan check and balance. Sebab, masyarakat berhak melakukan pengawasan eksternal. Hak masyarakat untuk mengawasi pemerintahan dengan asumsi bahwa mereka yang duduk dipemerintahan karena mandat dari rakyat pada saat pemilu. Dengan kata lain, kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat. Maka sudah sewajarnya apabila penyelenggaraan pemerintahan haruslah selalu dipertanggung jawabkan kembali kepada rakyat salah satu caranya melalui pintu KMIP.&lt;br /&gt;      Dalam draf RUU RN bertanggal 24 Februari 2006, RN meliputi ruang lingkup: a) pertahanan dan keamanan Negara; b). hubungan internasional; c). proses penegakan hukum; d). ketahanan ekonomi nasional; e) sistem persandian Negara; f). sistem intelejen Negara, dan; g). asset vital Negara (Pasal 5 RUU RN). Diantara ketujuh ruang lingkup tersebut, yang bakal paling menuai masalah ialah ruang lingkup proses penegakan hukum. Apabila untuk kasus tertentu misalkan terorisme, mungkin dapat dibenarkan. Atau masalah hubungan internasional, seperti penguasaan pulau Ambalat antara Indonesia-Malaysia, apabila dibeberkan seluruhnya akan merugikan pemerintah Indonesia.&lt;br /&gt;      Tetapi, apabila menyangkut masalah korupsi justru menjadi ancaman bagi eksistensi pemerintahan demokratis yang kelak hanya menjadi slogan semata. Alhasil, praktik diskriminasi hukum akan terjadi dimana good governance dan prinsip equality before the law akan sulit diwujudkan. Padahal, negara ini belum sembuh atau masih sekarat terhadap penyakit KKN. Jelas sangat sulit dengan masuknya proses penegakan hukum dalam ruang lingkup RN dalam membasmi para koruptor. Ataupun berkenaan dengan laporan pentaluran dana ke publik. Misalkan saja, penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Depdiknas. Jika sudah ada aturan hukum tentang KMIP maka kewajiban pemerintah untuk menyampaikan kepada publik tentang sejauh mana keefektifan dari penyaluran dana tersebut.&lt;br /&gt;      Selain itu, kasus pelanggaran HAM juga akan sulit dituntaskan secara adil. Sangat boleh jadi, dengan alasan RN yang akan membahayakan negara, proses penegakan hukum terhadap korupsi dan pelanggaran HAM menjadi jalan ditempat. Kekhawatiran terhadap pengaturan RN justru hanya akan melindungi pejabat publik dari perbuatan menyimpang yang dilakukan.&lt;br /&gt;      Anehnya, semula pemerintah merasa keberatan jika dalam RUU KMIP badan publik diwajibkan menyampaikan jawaban secara tertulis apabila menolak memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan. Untungnya, pemerintah kini menyetujui. Tentunya jika pemerintah menolaknya, maka perbuatan ini telah menempatkan pemerintah sebagai diktator (lihat Harold J. Cross, 1953).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;KMIP Di Negara Lain&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;      Menghalang-halangi KMIP sama artinya memelihara kebenaran semu yang cepat atau lambat niscaya punah dan tidak ada alasan tepat untuk menghambat KMIP yang dibatasi dengan selimut UU RN. Pada awalnya ini akan berhasil menghambat KMIP setelah gagal mengahambat kebebasan pers, namun keinginan masyarakat yang menghendaki KMIP bukan orang per orang ataupun kelompok, melainkan kian meluas karena KMIP sudah merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara sejak ratusan tahun lalu.&lt;br /&gt;      Sejarah perkembangan the right to know pertama kali adalah dikawasan Skandinavia, yakni Swedia. Meski tidak diatur secara khusus dalam UU, hak masyarakat dalam memperoleh informasi termuat dalam the Freedom of the Press Act tahun 1766. Dibandingkan Amerika dengan Freedom of Information Act tahun 1966, maupun Inggris yang diperjuangkan sejak tahun 1911 dan baru menuai hasil dengan terbitnya Freedom of Information Act pada November 2000, Swedia lah yang mengawali terlebih dulu.&lt;br /&gt;      Di swedia, akses masyarakat dalam memperoleh informasi telah dijamin dalam hukum dasarnya (fundamental law), terutama tiga dari empat hukum dasar Swedia, yakni UU Instrumen Pemerintah (the Instrument of Government); UU Kebebasan Pers (the Freedom of the Press Act), dan; UU Kebebasan Berekspresi (the Law on Freedom of Expression). Dalam Pasal 2 UU Instrumen Pemerintah Swedia disebutkan, Freedom of information: that is, the freedom to procure and receive information and otherwise acquaint oneself with the utterances of others.&lt;br /&gt;      Untuk menjamin pelaksanaan hukum dasar tersebut, termasuk KMIP, ditugaskan oleh tiga lembaga sebagai instrumen pengawasan hukum dasar (the Guardian of the Fundamental Laws) masing-masing: Komite Konstitusi (Committee on the Constitution); Ombudsman Parlemen (Rijksdagens Ombudsman), dan; Chancellor of Justice (Justitie Kanslern). Tugas Riksdagens Ombudsman selain mengawasi penyelenggara negara, juga menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap akses informasi, sama seperti di Inggris, Ombudsman nya berwenang mengawasi pelaksanaan akses informasi berdasarkan code of practise.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengawasan KMIP&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;      Indonesia sendiri sudah memiliki Ombudsman yang sering disebut dengan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Dalam perjalananya selama 6 tahun berdiri, secara khusus KON belum pernah menerima pengaduan masyarakat mengenai akses informasi yang tidak diberikan oleh penyelenggara negara. Menurut ketua KON, Antonius Sujata, beberapa jenis pelayanan informasi yang banyak dikeluhkan masyarakat melalui KON adalah, tidak tersedianya informasi yang tepat, keterlambatan memperoleh informasi, jaminan kerahasiaan informasi pribadi, Ketidakkonsistenan pejabat dalam memberikan informasi, dan penyampaian dokumen informasi dengan waktu yang tidak patut.&lt;br /&gt;      Meskipun dimungkinkan bagi KON untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap KMIP, tetapi ini sebenarnya masih berada diwilayah grey area. Pasalnya KON yang terbentuk berdasarkan Keppres No.44 tahun 2000 belum mengaturnya. Tambah lagi, RUU Ombudsman Republik Indonesia (RUU ORI) tidak mengatur secara tegas berwenang tidaknya KON mengawasi pelaksanaan KMIP dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas akses informasi sebagaimana yang dilakukan oleh Riksdagens Ombudsman maupun Ombudsman Inggris.&lt;br /&gt;      Sementara itu, dalam perkembangan pembahasan RUU KMIP terakhir, pemerintah menolak membentuk komisi khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa tentang hak setiap orang atas informasi. Padahal dalam RUU KMIP telah secara tegas menghendaki adanya suatu lembaga idependen yang berfungsi menyelesaikan seneketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi. Apabila pemerintah tetap tidak menyetujui dibentuknya komisi informasi karena keterbatasan anggaran ataupun alas an lainnya, sebenarnya KON dapat juga melakukan pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan KMIP apabila KON diberi kewenangan tambahan.&lt;br /&gt;      Kiranya sebelum disahkan menjadi UU, dalam RUU KMIP perlu mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan akses masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara atau pejabat publik. Selain itu, perlu pembatasan terhadap apa saja yang menjadi rahasia negara agar jangan sampai dengan alasan rahasia negara maka badan publik tidak memberikan informasi secara benar dan melindungi para pelaku pelanggaran HAM.&lt;br /&gt;      Yang menjadi keraguan penulis, sekalipun KMIP sudah diakomodasi dalam bentuk UU, namun dalam pelaksanaan besar kemungkinan akan bermasalah. Sebab antara KMIP dan RN ibarat sekeping mata uang logam bernama “demokrasi” yang memiliki dua sisi. Pastinya, penulis berharap keraguan tersebut tidak benar.………RMKDN………&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-431625364175690908?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/431625364175690908/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=431625364175690908' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/431625364175690908'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/431625364175690908'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/08/ruu-kebebasan-memperoleh-informasi.html' title='RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-1727711922413475094</id><published>2007-05-02T14:42:00.000+07:00</published><updated>2007-05-02T14:51:17.898+07:00</updated><title type='text'>Menunggu Sebuah Jawaban;(Atas Judicial Review Perpres 36/2005)</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size:15;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Menunggu Sebuah Jawaban&lt;br /&gt;(Atas Judicial Review Perpres 36/2005)&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;b style=""&gt;Oleh : RM Kurniawan Desiarto&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;a style="" href="http://www2.blogger.com/post-edit.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=1727711922413475094#_ftn1" name="_ftnref1" title=""&gt;&lt;/a&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Pada tanggal 11 Juli 2005 lalu, ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Anti Penggusuran (Bagus) yang terdiri dari para praktisi hukum, anggota dewan, akademisi, mahasiswa dan berbagai ornop di Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa menolak penggusuran berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mereka memprotes kebijakan pemerintah yang menerbitkan Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan pembangunan Untuk Kepentingan Umum.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Bersamaan dengan aksi itu, Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)—mungkin yang pertama kalinya di &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;—melayangkan gugatan &lt;i style=""&gt;judicial review&lt;/i&gt;/JR (hak uji materiil) terhadap Perpres pembebasan tanah. Berkas pengajuan JR tercatat di PN Yogya Nomor 01.P/HUM/2005/PN Yk bertanggal 11 Juli 2005. Namun, setelah tiga bulan sampai detik ini belum ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan JR tersebut.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;Dasar Hukum JR&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Adapun dasar hukum JR yang diajukan oleh SPHP yakni, &lt;i style=""&gt;Pertama,&lt;/i&gt; Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945, &lt;i style=""&gt;MA berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Kedua,&lt;/i&gt;Pasal 11 ayat (2) huruf b UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, &lt;i style=""&gt;MA berwenang&lt;/i&gt; &lt;i style=""&gt;menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.&lt;/i&gt; Hak uji ini dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan per-UUan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun terhadap pembatalannya.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Ketiga, &lt;/i&gt;Pasal 31 ayat (1), (2), (3) UU No.5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang MA. Ayat (1),&lt;i style=""&gt; MA mempunyai wewenang menguji peraturan per-UUan dibawah UU terhadap UU;&lt;/i&gt; Ayat (2), &lt;i style=""&gt;MA menyatakan tidak sah peraturan per-UU-an atas alas an bertentangan dengan peraturan per-UUan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; &lt;/i&gt;Ayat (3), &lt;i style=""&gt;Putusan mengenai tidak sahnya peraturan per-UUan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada MA.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Keempat,&lt;/i&gt; ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Perundang-undangan, Jo. Pasal 3 TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Per-UUan. Merujuk pada ketentuan ini, maka kewenangan MA dalam hal hak uji materiil adalah Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Perda.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Kelima,&lt;/i&gt; Peraturan MA (Perma) Republik Indonesia No.1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Keenam,&lt;/i&gt;Bahwa permohonan keberatan ini masih dalam kurun waktu 180 hari sejak ditetapkannya Perpres 36/2005 pada tanggal 3 Mei 2005.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;Hal Krusial&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Dengan berlakunya Perpres ini maka, Keppres No.55/1993 yang mengatur hal yang sama, pada dasarnya telah tergantikan posisinya. Meski dalam ketentuan Perpres itu disebutkan sepanjang tidak bertentangan, maka Keppres 55/1993 masih diberlakukan. Ini terlihat dari Pasal yang ada dalam Perpres tersebut membatasi musyawarah dalam kurun waktu yang terbatas, tidak lebih dari 90 hari. Sementara dalam Keppres tidak disebutkan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Mencermati substansi Perpres, sebenarnya terdapat tiga hal krusial yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat yakni, &lt;i style=""&gt;Pertama,&lt;/i&gt; definisi kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Padahal, definisi kepentingan umum dalam Keppres diartikan sebagai kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, sebagaimana yang disebutkan dalam JR SPHP, rumusan ini terlalu &lt;i style=""&gt;summier&lt;/i&gt; yang bermakna “50+1&gt;49” sudah merupakan kepentingan umum.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Kedua,&lt;/i&gt; Perpres 36/2005 tidak menyebutkan bahwa pembangunan bukan diperuntukkan untuk mencari keuntungan. Dalam Keppres 55/1993 dijelaskan, pembangunan untuk kepentingan umum dibatasi untuk kegiatan pembangunan dan dimiliki pemerintah serta tidak digunakan mencari keuntungan. Dalam praktiknya kemarin, Keppres ini ditengarai dipakai untuk mencari keuntungan. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Dengan tidak disyaratkannya pembangunan harus dilakukan tidak untuk mencari keuntungan, kuat dugaan akan terjadi sebaliknya. Dalam bahasa hukumnya, selama tidak disebutkan demikian, maka pembangunan dapat juga berorientasi mengeruk keuntungan karena tidak ada pelarangan. Artinya, sah-sah saja jika pembangunan dilakukan untuk mengeruk keuntungan dengan dalih ‘kepentingan umum’.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;i style=""&gt;Ketiga, &lt;/i&gt;menyangkut besarnya ganti rugi dan penitipan ganti rugi pada PN. Ini dilakukan apabila apabila musyawarah dalam kurun waktu 90 hari tidak ada kata sepakat, seperti yang dilakukan Pemkab Tangerang yang akan menitipkan uang ganti rugi pembebasan lahan &lt;i style=""&gt;fly over &lt;/i&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Ciputat kepada PN Tangerang melalui &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;surat&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; penetapan konsinyasi No.02/pen.tdp.consig/2005/PN Tangerang bertanggal &lt;st1:date year="2005" day="6" month="9" st="on"&gt;6 September 2005&lt;/st1:date&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Padahal, yang namanya ganti rugi terlebih dulu ada kesepakatan, termasuk dalam hal melepaskan hak atas tanah. Lebih lanjut, dalam JR SPHP disebutkan, hal ini sangat bertentangan dengan pengaturan konsinyasi dalam Pasal 1404 sampai Pasal 1412 KUHPerdata. Konsinyasi merupakan salah satu bentuk hapusnya perikatan. Dengan demikian setiap konsinyasi harus didahului adanya perikatan. Padahal disini tidak ada perikatan antara pihak yang akan melepaskan dengan pihak yang akan dilepaskan haknya. Dan konsinyasi hanya dapat dikatakan sah apabila ada penetapan dari PN. Konsinyasi ala Perpres 36/2005 merupakan konsinyasi model baru yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat karena mengandung unsur pemaksaan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;Prediksi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Apabila melihat dua peraturan per-UUan yang juga mengatur tentang sumber daya alam yakni, Perpu No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan (Perpu Kehutanan) dan UU No.7 tentang Sumber Daya Air yang sama-sama ditolak JR nya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaannya, bagaimana dengan keputusan MA atas JR Perpres 36/2005 yang diajukan oleh SPHP?&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Yang pasti, penolakan JR oleh MK merupakan pukulan telak bagi masyarakat dan pegiat ornop. Dan merupakan bukti bahwa pemerintah bersikap lebih bersahabat terhadap para investor &lt;i style=""&gt;(investor friendly)&lt;/i&gt; ketimbang memperhatikan masyarakat. Sedangkan keberadaan Perpres tersebut tampak sekali keberpihakannya kepada pemodal besar dimana pemerintah nyaris tak berdaya. Oleh sejumlah kiai NU yang menggelar pertemuan di ponpes Pandanaran, Sleman, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jogjakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; (10/07)&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;secara tegas menyatakan Perpres 36/2005 adalah haram hukumnya. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Paling tidak, ini membuktikan kebenaran dari thesisnya John Perkins dalam &lt;i style=""&gt;Confession of An Economic Hit Man &lt;/i&gt;(2004) yang mengatakan jaringan pemodal besar senantiasa menekan pemerintah negara berkembang untuk menuruti kemauannya termasuk dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Alih-alih &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;sudah bisa ditebak apa keputusan MA atas JR Perpres tersebut. Logikanya, peraturan yang lebih tinggi saja dapat dengan mudah ditolak, apalagi peraturan yang sebatas Perpres. Tanpa bermaksud mengecilkan peran MA yang berwenang menguji secara materiil, diharapkan keputusan MA atas JR Perpres 36/2005 lebih mempertimbangkan aspek yuridis-sosiologisnya dan jangan sampai mengabaikan rasa keadilan dimasyarakat. Sebagaimana pameo dari SPHP dengan menggunakan bahasa latin, &lt;i style=""&gt;Quid Ius Sine Justitia,&lt;/i&gt; Apalah artinya hukum apabila tanpa keadilan.&lt;/p&gt;  &lt;div style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt; &lt;hr align="left" size="1" width="33%"&gt;  &lt;!--[endif]--&gt;    &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-1727711922413475094?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/1727711922413475094/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=1727711922413475094' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1727711922413475094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1727711922413475094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/05/menunggu-sebuah-jawabanatas-judicial.html' title='Menunggu Sebuah Jawaban;(Atas Judicial Review Perpres 36/2005)'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-8033380125868189517</id><published>2007-05-01T16:47:00.000+07:00</published><updated>2007-05-02T14:29:47.365+07:00</updated><title type='text'>Menjadikan Pelayanan Publik Sebagai Hak Masyarakat</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: left;" class="MsoTitle"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dimuat di: Harian Seputar Indonesia,17 Juni 2006&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; font-weight: bold;" class="MsoTitle"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; font-weight: bold;" class="MsoTitle"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;Menjadikan Pelayanan Publik Sebagai Hak Masyarakat&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;Oleh: RM Kurniawan Desiarto&lt;/b&gt;&lt;a style="" href="http://www2.blogger.com/post-edit.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=8033380125868189517#_ftn1" name="_ftnref1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-family:Symbol;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;Tidak kurang dari 60 tahun negara ini merdeka, bertujuan diantaranya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah (sangat) mulia. Lantaran saking mulia dan sudah berpuluh-puluh tahun, sampai-sampai penyelenggara negara nyaris lupa untuk mewujudkannya kedalam bentuk pelayanan publik (yang baik). &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Baru ingat pada tahun 2004, yang dicanangkan sebagai tahun peningkatan pelayanan publik. Semenjak itu maka aturan main dalam pelayanan publik mulai digagas ke dalam bentuk Undang-undang Pelayanan Publik yang kini tengah dibahas dan berbentuk RUU. Sekalipun terlambat, tapi bukan berarti tidak sama sekali, niatan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik perlu ditanggapi secara apresiatif.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;Birokrasi Tidak Bersahabat&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoBodyText" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Sudah lumrah bahwa pelayanan publik di Indonesia jauh dari memuaskan, untuk tidak menyebut buruk. Perlu diketahui, penyebab terjadinya pelayanan publik yang kurang/tidak memuaskan ini adalah orang-orang yang berada dalam sistem secara fungsional bertugas melayani masyarakat yang dalam hal ini adalah birokrat pelayan publik. Citra negatif birokrasi pelayanan publik sudah sedemikian melekat dimata masyarakat.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Slogan miring sering bermunculan, seperti, “Jika bisa bayar mengapa harus gratis, jika bisa dipersulit mengapa dipermudah, jika bisa diperlama mengapa dipercepat”. Masyarakat yang mustinya sebagai subyek justru menjadi obyek dari pelayanan. Bahkan (terkadang) menjadi sapi perahan oleh aparat pelayanan publik. Ini semakin mempertegas bahwa birokrasi pelayanan publik tidak bersahabat.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoBodyText" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Birokrasi yang seharusnya mempermudah urusan pelayanan publik justru mempersulit masyarakat selaku penerima layanan. Karena tidak transparan dan ditunjang sikap tidak profesional serta SDM yang kurang memadai semakin menjauh dar visi dan misi pelayanan publik. Tidak sedikit aparat/pejabat pelayanan publik yang mengutip—ketimbang menyebut pungli—sejumlah uang dari penerima layanan yang melebihi biaya resmi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;Malah terkadang dalam pemberian layanan yang semestinya cuma-cuma, ternyata dikenakan biaya. Dengan alasan, sebagai ganti biaya administrasi. Wow!. Padahal, semua&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Tahoma;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;itu sudah menjadi tanggungan negara, sama halnya dengan gaji aparat/pejabat pelayanan publik yang ditanggung negara. Tapi apa lacur, dengan kata ‘seikhlasnya’, si penerima layanan yang sedang terburu-buru yang kebetulan membawa cukup uang, sedangkan aparatnya doyan sekaligus berharap duit. Maka klop lah sudah. Hanya dalam beberapa kerjapan mata serah terima uang selesai. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;Selebihnya, senyum kebahagiaan dari aparat/petugas pelayanan publik jika mendapat angpau yang jumlahnya lumayan besar.&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:Tahoma;font-size:11;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Sebaliknya, jika angpau kecil akan diganjar secara kontan dengan pelototan mata yang angker tanpa bisa membatalkan pelayanan publik yang sudah diberikan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;Hak Masyarakat&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Sebenarnya ada dua penyebab mengapa birokrasi pelayanan publik tidak bersahabat. &lt;i&gt;Pertama,&lt;/i&gt; belum terbentuknya sistem birokrasi yang rasional, melainkan masih melanggengkan budaya kolonial dan beraroma KKN. Menurut Blau dan Meyer (terj.1987), birokrasi merupakan lembaga yang sangat berkuasa, memiliki kemampuan besar untuk berbuat kebaikan ataupun keburukan. Masalah yang dihadapi masyarakat (demokratis) adalah bagaimana memperoleh dan mempertahankan pengawasan demokrasi terhadap birokrasi agar dapat bekerja demi kepentingan publik.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;i&gt;Kedua, &lt;/i&gt;belum adanya aturan main birokrasi pelayanan publik yang jelas dan aturan main yang setingkat dengan undang-undang. Selama ini aturan main hanya&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;sebatas Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SK Menpan). Itupun hanya kalangan internal lembaga dan tidak diketahui masyarakat luas.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Berbeda jika aturan main terhadap (birokrasi) pelayanan publik diatur dengan undang-undang. Dus, dalam pelayanan publik selain terdapat asas dan prinsipnya serta kepastian dan tepat waktu, yang terpenting adalah masyarakat dapat mengetahuinya. Tetapi fenomena yang kerap terjadi adalah aparat pelayanan publik tampak terbebani dengan adanya masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. Seakan mereka orang terpenting dimuka bumi ini ketika masyarakat mendatanginya.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dalam RUU Pelayanan Publik draft VIII bertanggal 17/02/05 yang menjadi pijakan hukumnya yakni Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi disebutkan, &lt;i&gt;Negara bertanggung jawab atas penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoBodyText" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Karena merupakan tanggung jawab negara, maka artinya pelayanan publik yang baik merupakan hak masyarakat untuk medapatkannya. Sebaliknya merupakan kewajiban negara untuk memenuhi pelayanan pelayanan publik yang baik, siapapun yang duduk dalam pemerintahan. Pelayanan publik yang baik merupakan perwujudan dari adanya kesejahteraan umum, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sejak enam puluh tahun lalu.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Diakuinya hak masyarakat dalam mengakses dan menerima pelayanan publik yang baik dalam konstitusi ialah suatu keniscayaan dalam pemerintahan yang demokratis. Dimana dalam RUU Pelayanan Publik yang kelak menjadi UU Pelayanan Publik merupakan aturan main yang baku dan harus dilaksanakan oleh&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;oleh aparat pelayanan publik dalam rangka mewujudkan &lt;i&gt;good governance &lt;/i&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;di Indonesia.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Lebih jauh, karena merupakan hak masyarakat maka pelayanan publik tidak boleh bersifat diskriminatif yaitu meniadakan perbedaan suku, agama, status sosial, dan sebagainya. Tidak ada alasan yang kuat bagi aparat pelayanan publik untuk bersikap tidak baik berupa menunda-nunda pelayanan &lt;i&gt;(undue delay)&lt;/i&gt;, tidak ada kejelasan, tidak ada kepastian, tidak bertanggung jawab dan diskriminatif.&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;Pengawasan Pelayanan Publik&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoBodyText" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Sumber daya manusia yang kurang memadai, birokrasi yang belum berjalan sebagimana mestinya dan tanpa dukungan sarana-prasarana telah menegasikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Masyarakat kerap di ping-pong ataupun diperas dengan alasan se-ikhlasnya untuk mengganti biaya administrasi yang jelas-jelas sudah ditanggung negara ketika sedang membutuhkan pelayanan publik.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoBodyText" style="text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;Untuk dapat merubah sikap atau perlaku dari aparat pelayanan publik yang merugikan masyarakat maka diperlukan pengawasan. Selama ini pengawasan terhadap pelayanan publik hanya dilakukan secara internal ke lembagaan dan cenderung tidak memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan asas umum penyelenggaraan pelayanan publik yang baik bersifat partisipatif, maka pengawasan dengan jalan melibatkan peran serta masyarakat.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Peningkatan kualitas pelayanan publik agar menjadi baik dengan cara melakukan pengawasan terhadap aparat pelayanan publik telah terakomodir dalam RUU tersebut. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan dua jalan, pertama pengawasan intern, yang dilakukan oleh atasan dan oleh aparat pengawasan fungsional. Kedua, pengawas ekstern yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan pengawasan yang dilakukan oleh&lt;span style=""&gt;   &lt;/span&gt;Ombudsman untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat, keadilan dan kesejahteraan dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Perlunya pengawasan terhadap pelayanan publik adalah agar terpenuhinya hak masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Tanpa adanya pengawasan ekstern sangat sulit untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebab, selama ini aparat pelayanan publik tidak sedikit yang masih belum memahami tugas dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. &lt;/p&gt;  &lt;div style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt; &lt;hr align="left" size="1" width="33%"&gt;  &lt;!--[endif]--&gt;  &lt;div style="" id="ftn1"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;a style="" href="http://www2.blogger.com/post-edit.g?blogID=2860273121769306646&amp;amp;postID=8033380125868189517#_ftnref1" name="_ftn1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:Symbol;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;RM Kurniawan Desiarto pendiri Institue of Law, Human Rights and Democracy (ILHAD) dan asisten Ombudsman Nasional di Komisi Ombudsman Nasional.&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-8033380125868189517?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/8033380125868189517/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=8033380125868189517' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/8033380125868189517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/8033380125868189517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/05/menjadikan-pelayanan-publik-sebagai-hak.html' title='Menjadikan Pelayanan Publik Sebagai Hak Masyarakat'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-1777391393576372844</id><published>2007-04-28T12:41:00.000+07:00</published><updated>2007-04-28T12:45:30.335+07:00</updated><title type='text'>Upah Buruh di Tengah Krisis</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana;"&gt;Kompas, Selasa, 30 April 2002&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;Peringatan Hari Buruh Sedunia di Era Otonomi Daerah&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 13.5pt; font-family: Arial;"&gt;Upah Buruh di Tengah Krisis&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;Oleh Kurniawan Desiarto&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;MARAKNYA aksi protes kaum buruh di era reformasi mengalami eskalasi sangat tajam. Secara kuantitas perlawan-an buruh begitu masif, terutama sejak tahun 1998. Menurut Ditjen Binawas Depnaker, tahun itu tercatat lebih dari 600 kasus pemogokan buruh. Tentu saja kita dapat memahami ini bila melihat kondisi buruh secara riil. Mereka dituntut &lt;i&gt;survive&lt;/i&gt; dengan upah rendah di tengah meroketnya harga-harga kebutuhan pokok dan dihapusnya berbagai subsidi sosial.&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Sementara itu, pihak pengusaha keberatan atas tuntutan buruh karena biaya produksi yang dikeluarkan tinggi. Pasalnya, perusahaan dalam penyediaan bahan baku kebanyakan memperolehnya dengan mengimpor, dengan demikian harus selalu mengikuti fluktuasi kurs dollar. Sementara pasar produksinya sebagian untuk pasokan dalam negeri. Hal lain yang mempengaruhi biaya produksi adalah naiknya bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="FI"&gt;Di sisi lain pemerintah pun memiliki masalah cukup berat yang harus segera ditangani. Beban utang menumpuk, ancaman relokasi industri oleh pengusaha, pengangguran yang telah mencapai angka 40 juta orang di tengah peningkatan angkatan kerja sekitar tiga persen per tahun dari 220 juta penduduk Indonesia, serta tidak sebandingnya antara tingkat pertumbuhan ekonomi yang hanya 3,5 persen dengan tingkat inflasi sekitar 13 persen di tahun 2001, merupakan permasalahan konkret yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang perburuhan.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="FI"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="FI"&gt;Akan tetapi, itu semua bukan berarti mengorbankan hak-hak dan kepentingan buruh dalam meningkatkan kesejahteraan hidup, tuntutan manusia atas penghidupan layak sejalan dengan deklarasi HAM universal. Pada masa pemerintahan Orde Baru diterapkan hubungan industrial Pancasila (HIP)-sebuah upaya membangun hubungan kemitraan berdasarkan asas kekeluargaan untuk mengikat buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi-tetapi telah mengebiri hak-hak buruh. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Mekanisme HIP kemudian menghasilkan intervensi pada pola hubungan yang bersifat represif dan sistematis. Akibatnya, buruh tidak mempunyai alat perjuangan yang signifikan, yaitu sebuah organisasi idependen yang lepas dari campur tangan pemerintah dan kontrol militer dalam memperjuangkan hak-haknya di bidang ekonomi, politik, dan hukum.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Politik pengupahan yang diterapkan rezim Orde Baru pun sangat jauh dari rasa keadilan. Hal ini juga diungkapkan Munir. Dia menyatakan, upah bukan lagi ditentukan oleh hasil kerja dan kuatnya industri, tetapi menjadi semacam hubungan karitatif pengusaha terhadap buruhnya. Konsep nilai kerja yang dalam logika ekonomi berkedudukan simetris dengan hasil, menjadi nilai kerja yang tak bermakna (YLBHI; 1999). Bahkan, sejak tahun 1969 lembaga bernama Dewan Penelitian dan Pengupahan Nasional (DPPN) dan Dewan Penelitian dan Pengupahan Daerah (DPPD) berwenang menentukan tingkat upah buruh tanpa didasarkan pada hukum permintaan-penawaran tenaga kerja di pasar. (&lt;i&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 13/01/2002)&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Pelanggaran HAM&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Memang tidak berlebihan bila pelanggaran hak buruh juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Pada dasarnya istilah buruh hanya sebuah "predikat", selebihnya dia adalah seorang manusia yang mempunyai hak dasar yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun dan dipandang sebagai subyek hukum nasional maupun internasional. &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Pelanggaran hak buruh bukan saja menyangkut kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta penghidupan yang layak, melainkan lebih-lebih lagi pada keadilan secara luas dan merata dalam pembagian hasil proses produksi. Sejalan dengan itu, dalam pernyataan umum tentang HAM dinyatakan dengan tegas: setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya (Pasal 23 Ayat 4). &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Fenomena buruh saat ini tampak jelas bertentangan dengan pernyataan tersebut. Untuk dirinya sendiri saja dengan kebutuhan fisik minimum (KFM), yang masih di bawah standar, dia tidak cukup, lantas bagaimana dengan jaminan hidup untuk keluarganya?&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Perlindungan atas HAM, terutama pada generasi kedua, menggagas tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya yang begitu luas dari segi pengertian dan lingkupnya. Dalam Piagam Ekonomi Internasional dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai: 1) hak atas pangan yang memadai, sandang dan perumahan yang layak; 2) hak atas kebebasan dari kelaparan; 3) hak untuk memperoleh pemenuhan standar kesehatan jasmani dan rohani yang setinggi-tingginya. &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Kendati Indonesia belum meratifikasi Kovenan tahun 1976 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, bukan berarti mengabaikan hak-hak tersebut. Hak-hak tersebut secara normatif telah diatur dalam konstitusi negara kita, terutama pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28D.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Dengan begitu, maka sesungguhnya persoalan buruh terhadap hak-haknya yang dilanggar bukan sebatas persoalan antara buruh dengan pengusaha semata. Hal tersebut telah menjadi persoalan setiap manusia, dan negara harus mampu menangani permasalahan ini dengan bijaksana. Karena pada negaralah dibebankan seluruh tanggung jawab untuk mengatur dan menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya secara adil. Sudah sepatutnya bila pelanggaran terhadap hak buruh ditempatkan dalam kategori pelanggaran HAM.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Otonomi daerah&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Sejak diundangkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2001-lebih dikenal sebagai UU Otonomi Daerah (UU Otda)-maka selanjutnya seluruh kewenangan pemerintah yang semula dimiliki pusat (sentralisasi) dialihkan ke daerah (desentralisasi). Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya atas prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dan dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah (dekonsentrasi).&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Sebagai langkah konkret dalam mengatur kewenangan daerah untuk mengurus rumah tangganya, dikeluarkanlah implementasi dari UU Otda tersebut, yaitu PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Di situ ditetapkan pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan dan mengawasi atas pelaksanaan upah minimum (Pasal 3 Ayat 5 Butir 8). Dengan demikian segala kebijakan mengenai penetapan upah minimum dan pengawasannya tidak lagi dilakukan pemerintah pusat, melainkan oleh pemerintah daerah menurut jenis pekerjaan dan daerah di mana pekerja melakukan aktivitasnya.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Ternyata penerapan di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Sejak dibubarkannya Kanwil Depnaker dan diganti oleh Dinas Ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari pemerintah daerah, justru terjadi kerancuan. Pengawasan yang dilihat sebagai fungsi basah dipegang oleh orang-orang yang tidak adil dan cenderung memeras pengusaha. (&lt;i&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 29/7/2001). Bahkan, pejabat di daerah tidak segan-segan memberlakukan aturan yang tidak masuk akal, dengan cara membuat peraturan daerah untuk menarik retribusi sebanyak mungkin di luar urusan produksi, meliputi biaya keamanan dan pemeliharaan jalan, air tanah, sampah sampai ke urusan administrasi kelurahan dan penerangan jalan umum dengan dalih otonomi daerah. (&lt;i&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 5/11/2001)&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Masalah lain ketenagakerjaan berkaitan kewenangan pemerintah pusat di bidang ketenagakerjaan secara makro yang menyangkut penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan jaminan sosial pekerja (Pasal 2 Ayat 3 Butir 9) adalah keluarnya draf RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (RUU PPHI). RUU ini mencabut sekaligus mengganti UU No 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No 12/1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta, yang rencananya akan diundangkan pada tahun 2001 lalu. Sampai sekarang RUU itu masih dibahas di DPR. (&lt;i&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 28/3/ 2002) Sejak digulirkan RUU PPHI ini banyak menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Salah satu sebabnya adalah pembahasan RUU tersebut dilakukan tanpa menyertakan serikat buruh dan &lt;i&gt;stakeholders&lt;/i&gt; perburuhan lain di samping substansi dari RUU PPHI itu sangat merugikan buruh. Dalam RUU PPHI PHK menjadi wewenang mutlak pengusaha, bandingkan dengan UU No 12/ 1964, pengusaha harus minta izin ke P4D atau P4P bila hendak melakukan PHK. Paling fatal RUU PPHI telah mengebiri hak asasi buruh untuk berserikat, berunding, dan mogok. Padahal, hak mogok adalah hak asasi buruh yang sejalan dengan hak berserikat sesuai dengan konvensi ILO No 87 yang sudah diratifikasi pemerintah pada masa pemerintahan Habibie awal Juni 1998.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Melalui peringatan hari buruh sedunia ini diharapkan era otonomi daerah adalah dimulainya hubungan harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Pemerintah harus segera merevisi RUU PPHI sebelum diundangkan dengan mengakomodasi hak-hak buruh dan melindungi buruh sebagai pihak lemah dan mempersiapkan perangkat di daerah yang benar-benar ahli di bidang ketenagakerjaan. Juga harus menghilangkan praktik&lt;br /&gt;pemungutan biaya di luar urusan produksi (biaya siluman) dengan dalih&lt;br /&gt;otonomi daerah.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi pengusaha menekan upah buruh atas kenaikan biaya (&lt;i&gt;cost&lt;/i&gt;) produksi dengan adanya biaya siluman. Akan tetapi, yang paling mendasar adalah memosisikan buruh sebagai mitra kerja dalam hubungan produksi, bukan menempatkan buruh sebagai faktor produksi atau obyek pelengkap. &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Dan, &lt;i&gt;the last but not least&lt;/i&gt;, pihak pengusaha harus sadar meskipun memiliki berbagai masalah seperti dipaparkan di atas, mereka harus dapat mengerem keinginan mencari untung besar. Sifat loba dan tamak inilah yang dapat menimbulkan konflik kelas manakala kebutuhan fisik minimum buruh masih berada di bawah standar. &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Mungkin tidak ada salahnya pengusaha mencoba hidup dengan uang belanja sebulan sesuai dengan UMP, sehingga akan mengerti yang disebut dengan kemiskinan dan penderitaan serta memahami arti keadilan dan kemanusiaan.&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Semoga!&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;KURNIAWAN DESIARTO &lt;i&gt;Peneliti pada LBH-HAM Yogyakarta dan Sekjen Forum Anti Penindasan Buruh Yogyakarta&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-1777391393576372844?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/1777391393576372844/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=1777391393576372844' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1777391393576372844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1777391393576372844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/04/upah-buruh-di-tengah-krisis.html' title='Upah Buruh di Tengah Krisis'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-1916232675710142894</id><published>2007-04-27T14:56:00.000+07:00</published><updated>2007-04-27T14:57:58.523+07:00</updated><title type='text'>Merubah Predikat Kota Yogyakarta</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: center; font-weight: bold;" class="MsoTitle"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Merubah Predikat Kota Yogyakarta&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Oleh : RM Kurniawann Desiarto&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;a style="" href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-family: Symbol;" lang="IN"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Hiruk pikuk pembangunan kota Yogyakarta makin terasa semenjak era otonomi daerah ini. Tidak sedikit sarana dan prasarana baik berupa gedung perkantoran dan terutama pusat perdagangan telah dan akan dibangun. Pembangunan ini sedikit banyaknya telah merubah corak, gaya maupun kekhasan kota yogyakarta tidak lagi sebagai kota pendidikan melainkan perlahan menjadikannya &lt;i&gt;mega city&lt;/i&gt; (yang modern?).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Gagasan otonomi daerah dengan asas desentralisasinya telah disambut oleh berbagai daerah termasuk pemerintah kota Yogyakarta. Daerah (baca: kabupaten/kota) berlomba-lomba membangun dan mempercantik dirinya. Sudah berapa banyak pusat-pusat perdagangan berdiri megah dan bertebaran disetiap sudut kota. Benarkah pembangunan kota, terutama pusat-pusat perdagngan merupakan kepentingan masyarakat daerah? Atau malah dengan meminjam istilah Logan dan Malotch, kota adalah mesin pertumbuhan. Yang merupakan akumulasi kapital dimana bisnis ruang/tanah dapat memberikan keuntungan sekaligus kekuasaan bagi pemrakarsa dan pemiliknya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Akumulasi Kapital Kota&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Menurut Andi Siswanto, kota-kota dinegara berkembang umumnya sering membuat kota &lt;i&gt;over urbanized&lt;/i&gt;. Yang merupakan sebuah fenomena &lt;i&gt;urban bias&lt;/i&gt; akibat jasa para pendiri kota &lt;i&gt;(urban founders).&lt;/i&gt; Urban founders adalah wiraswasta atau pejabat/walikota/gubernur/bankir yang aktif dalam bisnis manipulasi tempat/ruang untuk kepentingan nilai tukar. Dalam konteks akumulasi kapital, mereka adalah pebisnis tempat/ruang yang mencoba mengemas kota menjadi komoditas baru paling bergaya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sementara itu, pemerintah yang lemah, kurang profesional dan korup, ditunjang oleh para perencana kota yang kurang terampil dan berpengetahuan, dengan segera bersatu dengan kepentingan swasta yang lebih profesional. Koalisi ini percaya, setiap sumber daya kota yang terbengkalai harus segera ditansformasikan keberbagai produk dan jasa ruang baru agar secara sosial dan ekonomis berdaya guna. Maka tak heran bila pasar-pasar tradisional, kawasan kuno, taman-taman kota, dan pemukiman kumuh menjadi sasaran utama pembangunan tersebut (Andi Siswanto, 2002).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Persoalan yang dihadapi pemerintah kota dimana-mana sebenarnya serupa. Yaitu terbatasnya persediaan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi prasarana-prasarana kegiatan baru. Salah satu kelemahan yang banyak dilakukan oleh pemerintah kota adalah tidak dilaksanakannya monitoring secara ketat. Sehingga lahan terbuka yang masih tersisa selalu dimanfaatkan untuk pembangunan gedung-gedung (Hadi Sabari Yunus, 2005).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kenyataan ini terus-menerus berlangsung meski sekarang sudah era otonomi daerah. Disini nyaris peran serta masyarkat dilibatkan dalam perencanaan tata ruang kota. Masyarakat lebih banyak melihat pembangunan pusat-pusat perdagangan yang megah ketimbang fasilitas pendidikan yang murah, sarana air bersih yang terjangkau dan ruang publik yang seharusnya mereka terima dari pemerintah daerah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Otonomi Pembangunan Kota&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;                Era otonomi daerah merupakan lepasnya daerah dari cengkraman sentralisme yang dilakukan pemerintah pusat. Semenjak otonomi, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat didaerah, termasuk pembangunan kotanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sayangnya otonomi daerah sering dimaknai lain oleh penguasa daerah. Bagi mereka pembangunan fisik berupa pusat-pusat perdagangan merupakan sesuatu yang mutlak, dengan mengabaikan prinsip-prinsip otonomi daerah itu sendiri.Akibatnya pembangunan kabupaten/kota semakin tidaj terarah karena lebih mengutamakan proyek modernitas dibanding konservasi kawasan sejarah dan budaya maupun kawasan pemukiman.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dikota yogyakarta tercinta ini, pembangunan pusat-pusat perdagangan tak terelakkan lagi akibat pengaruh globalisasi yang sekaligus menawarkan gaya hidup konsumtif. Seolah kota Yogyakarta yang relatif kecil ini akan dijadikan pusat perdangan dalam sekejap, dan menjadikan mall, plaza atau apapun namanya akan dijadikan daya tarik dan ikon kota. Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan predikat lainnya sebagai pusat kebudayaan dan perjuangan lambat-laun tergerus oleh gaya hidup konsumtif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Padahal dalan perncanaan tata ruang, peran serta masyarakat juga harus dilibatkan, apalagi di masa otonomi daerah ini. UU No.24 Tahun 1992 tentang tata Ruang telah memberikan ruang bagi masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Selain itu, terdapat beberapa aturan palaksana dari UU No.24/1992 yaitu PP No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Keawajiban serta bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang; Permendagri No.8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah, dan; Permendagri No.9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Idealnya, pembangunan kota melibatkan peran serta masyarakat dan seyogyanya bertujuan untuk menciptakan kehidupan kota yang sejalan dengan tata nilai dan mampu menciptakan kehidupan yang tidaj semata urusan ekonomi. Melainkan juga meliputi aspek sosial dan budaya yang bermuara pada pengembangan kawasan kota yang dapat tertata dengan baik. Sehingga makna otonomi daerah dalam pembanguan kota memang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Jujur saja, penulis skeptis dengan pembangunan pusat-pusat perdagangan dikota Yogkarta ini. Karena dengan pembangunan tersebut tidak menjamin nilai lebih dari kota Yogyakarta pada masa akan datang. Dibandingkan dengan pusat-pusat perdagangan yang ada dikota-kota besar di Indonesia, pembangunan pusat perdagangan di Yogyakarta masih jauh tertinggal, kalah modern, dan kalah megah pastinya. Jadi, mengapa pemerinta kota Yogyakarta terkesan “ngoyo” untuk menyamainya? Sementara predikat sebagai kota pendidikan justru semakin pudar...&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt;  &lt;hr align="left" size="1" width="33%"&gt;  &lt;!--[endif]--&gt;  &lt;div style="" id="ftn1"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref1" name="_ftn1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: Symbol;" lang="IN"&gt;&lt;span style=""&gt;Y&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; RM Kurniawann Desiarto alumnus Univ. Muhammadiyah Yogyakarta dan peminat masalah kota tinggal di Yogyakarta.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-1916232675710142894?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/1916232675710142894/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=1916232675710142894' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1916232675710142894'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1916232675710142894'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/04/merubah-predikat-kota-yogyakarta.html' title='Merubah Predikat Kota Yogyakarta'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-6125115016774030732</id><published>2007-04-27T14:49:00.000+07:00</published><updated>2007-04-27T14:51:18.975+07:00</updated><title type='text'>Problem Partisipasi Masyarakat; Dalam Penataan Ruang Di Era Otonomi Daerah</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: center; font-weight: bold;" class="MsoTitle"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Problem Partisipasi Masyarakat&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt;" lang="IN"&gt;Dalam Penataan Ruang Di Era Otonomi Daerah&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;a style="" href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; font-family: Symbol;" lang="IN"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt;" lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Oleh : RM Kurniawann Desiarto&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;a style="" href="#_ftn2" name="_ftnref2" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-family: Symbol;" lang="IN"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Membaca tulisan Sutaryono di harian ini (&lt;i&gt;Partisipasi Masyarakat, Otda dan Penataan Ruang/13/02/06)&lt;/i&gt; memang perlu diapresiasi. Penataan ruang sering dimaknai secara beragam, mulai dari pemahaman bahwa penataan ruang merupakan arahan pola pemanfaatan ruang sampai pemahaman minor bahwa penataan ruang sebagao alat bargaining antarara birokrat dan pihak swasta/investor. Padahal dalam penataan ruang, peran serta masyarakat telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sebenarnya tulisan Sutaryono tersebut terdapat benang merahnya dengan apa yang ditulis oleh Abdul Muid Badrun dalam harian ini pula &lt;i&gt;(Yogyakarta kota Belanja?, 07/02/06).&lt;/i&gt; Badrun amat menyayangkan pembangunan pusat-pusat perdagangan yang meramaikan kota Yogyakarta. Padahal pusat-pusat perdagngan di kota Yogyakarta sudah relatif lengkap. Dengan banyaknya mall justru membuat tingginya biaya hidup. Dari kedua tulisan tersebut muncul pertanyaan, bagaimana pengaruh sosiologis dan geografisnya atat ruang yang diperuntukkan sebagai pusat perdagangan? Apakah pembangunan pusat-pusat perdagangan merupakan konsep yang benar dan dapat diterima semua pihak? Terakhir, dimana partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Disparitas Desa-Kota&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Suatu pandangan geografis menurut N. Daldjoeni (1987), mengenai permasalahan kota tidak dapat dilepaskan dari masalah persebaran dan hirarki pemuliman kota. Banyak literatur membahas dikotomi kota-desa, dimana acapkali dilihat negatif, karena mencari keuntungan sendiri dengan mengorbankan penduduk desa. Melihat kenyataan ini, Friedmann menulis, &lt;i&gt;The city was then more dependent upon the farm than the other way arround; instead of symbiotic (natural), there tended to be only a parasitic one sided relationship, with the city exploiting the country side.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sosiolog Hoselitz mengungkapkan bahwa kota besar, melancarkan sifat-sifat parasiternya terhadap pedesaan dengan perincian: menelaah habis investasi, menyedot tenaga manusia, mendominasi pola manusiawi, mengganggu perkembangan kota-kota lain yang lebih kecil, cenderung memiliki konsumsi lebih tinggi dibandingkan dengan produksinya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Paul Harrison dalam bukunya berjudul &lt;i&gt;Inside the third World&lt;/i&gt; (1984) menyebutkan, relasi antara kota dengan pedesaan didunia ketiga mirip sekali dengan relasi antara negara kaya dan miskin. Pedesaan menghasilkan bahan-bahan serba murahan dibandingkan dengan segalanya yang didatangkan dari kota. Pedesaan tak memiliki sistem organisasi dan organisasi yang mampu memaksakan pihak kota untuk membayarnya dengan harga lebih tinggi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Akibat lainnya yang lebih parah adalah wilayah perkotaan semakin mengalami pemadatan dan menurunnya jumlah usia produktif dipedesaan. Kota telah menjadi daya tarik tersendiri dengan adanya pusat-pusat perdagangan yang merebak. Pemanfaatan lahan kosong akam lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi daripada kepentingan yang lain. Dengan adanya pemadatan wilayah perkotaan, maka semakin berkurang kualitas kehidupan, menjalarnya kemiskinan dan peningkatan ketidakadilan sosial karena banyak terjadi penggusuran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;h1 style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Partisipasi Penataan Ruang&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang demokratis sangat membutuhkan adanya partisipasi masyarakat, yang berkaitan erat dengan asas keterbukaan dan asas keadilan. Tanpa menggunakan kedua asas itu tidak akan jalan desntralisasi pemerintahan didaerah, termasuk dalam hal penataan ruang. Era otonomi daerah berarti tiap daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Untuk dapat mewujudkannnya maka tata ruang kota haruslah dapat menciptakan kota yang sesuai dengan tata nilai yang mencakup kehidupan sosial. Ekonomi, dan budaya. Hanya saja, masalah tata ruang ini masih dinilai oleh banyak orang, terutama masyarakat pada umumnya, bahwa rencana pembangunan kota hanyalah untuk konsumsi kelas menengah keatas. Dimana para stakeholder yang ada yaitu, pemerintah, swasta, dan masyarakat kurang memiliki posisi yang seimbang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sementara dimasyarakat sendiri terdapat stratifikasi pembagian kelas yang memiliki karakteristik dan gaya hidup yang berbeda. Sekalipun demikian, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang sangat dibutuhkan. Sebab, baik pemerintah maupun swasta dengan segelintir kelompok kelas atas yang tergabung didalamnya tidak mampu menjamin terciptanya tata ruang yang baik. Dalam &lt;i&gt;blue-print&lt;/i&gt; tata ruang diperlukan perencanaan yang akan ditindak-lanjuti, dimana pemerintah selain melibatkan swasta juga benar-benar melibatkan masyarakat. Sehingga jangan sampai terjadi tata ruang kota dijadikan sebagai bisnis ruang/tanah dengan mengorbankan kepentingan sebagian besar warga kota.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Secara normatif, partisipasi masyarakat telah diatur dalam Permendagri No.9 Tahun 1998 tentang Peran serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah &lt;i&gt;Jo.&lt;/i&gt; Permendagri No.8/1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No.24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang dan PP No.69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Dalam Pasal 9 Permendagri No.9/1998 antara lain disebutkan, peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RUTR kabupaten/kota; pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai dan pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Peran serta masyarakat dalam perencanaan dapat dilaksanakan dalam bentuk kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dengan dan/atau bantuan tenaga ahli kepada Bappeda kabupaten/kota (Pasal 47 Permendagri 9/1998).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Pemberian kewenangan membangun pada daerah yang menyerap aspirasi masyarakat telah menjadi suatu kebudayaan baru. Apabila upaya pemberdayaan keterlibatan atau partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengembangan kotanya dapat diwujudkan, diharapkan akan mampu menumbuhkembangkan &lt;i&gt;sense of belonging, sense of conserving, sense of preserving, sense of beautifying &lt;/i&gt;seluruh warga dan institusi perkotaan. Pemerintah kotapun diharapkan menegakkan prinsip &lt;i&gt;sustainability as the principle and good governance as the practice&lt;/i&gt; (Hadi Sabari Yunus, 2005).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 46.75pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Menurut Mitlin dan Satterthwaite (1996) visi &lt;i&gt;good governance &lt;/i&gt;dituntut mampu mewujudkan enam aspek kehidupan kota, antara lain: (1). Mengembalikan fungsi dan sifat demokratis yang sebenarnya; (2) Sistem kerja yang &lt;i&gt;accountable; &lt;/i&gt;(3) Mekanisme kerja yang transparan; (4) Kemampuan bekerjasama dengan berbagai kalangan masyarakat; (5) Kepedulian besar terhadap penduduk miskin dikota dengan cara mengentaskian mereka dari kemiskinan dan memberdayakan mereka disektor ekonomi, dan; (6) Kepedulian yang besar terhadap lingkungan hidup dalam rangka komitmen yang besar terhadap &lt;i&gt;sustainable development.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Akhirnya kita hanya dapat berharap, bahwa pemrintah kota akan melibatkan masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Karena pada dasarnya pembangunan kota bukan untuk dinikmati oleh kalangan tertentu saja, melainkan oleh semua lapisan masyarakat sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraannya.Singkat kalimat, pembangunan pusat-pusat perdagangan bukan solusi yang sangat tepat, justru melahirkan sikap konsumtif dan kian memperlebar kesenjangan yang memang sudah terjadi dimasyarakat kita&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt;  &lt;hr align="left" size="1" width="33%"&gt;  &lt;!--[endif]--&gt;  &lt;div style="" id="ftn1"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref1" name="_ftn1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: Symbol;" lang="IN"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;div style="" id="ftn2"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref2" name="_ftn2" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: Symbol;" lang="IN"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt;RM Kurniawan Desiarto adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-6125115016774030732?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/6125115016774030732/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=6125115016774030732' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/6125115016774030732'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/6125115016774030732'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/04/problem-partisipasi-masyarakat-dalam.html' title='Problem Partisipasi Masyarakat; Dalam Penataan Ruang Di Era Otonomi Daerah'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-3330873923841233103</id><published>2007-04-27T14:45:00.001+07:00</published><updated>2008-02-29T13:18:44.565+07:00</updated><title type='text'>Covering Jews?The Gharbzadegi By Media To Islam</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;b&gt;Covering Jews?&lt;?xml:namespace prefix = o /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;b&gt;The Gharbzadegi By Media To Islam&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;b&gt;(Personal Reflections)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh : Kurniawan Desiarto&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;a title="" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=2860273121769306646&amp;amp;postID=3330873923841233103#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-family:Symbol;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;"Kalau negara-negara Eropa mengaku membunuh orang-orang Yahudi pada Perang Dunia II", Jerman atau &lt;?xml:namespace prefix = st1 /&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Austria&lt;/st1:country-region&gt; seharusnya menyediakan wilayah untuk mendirikan &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;”, ucap Presiden Iran Mahmoud Ahmadinedjad dalam pidatonya dikota &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Zahedan&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Iran&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; Tenggara pada awal Desember lalu. Bahkan, "Dewasa ini mereka menciptakan mitos pembantaian orang Yahudi yang mereka anggap sebagai prinsip yang lebih penting daripada Tuhan, agama dan para nabi”. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kalau Eropa yang melakukan kejahatan besar itu, mengapa bangsa Palestina yang tertindas harus menanggung akibatnya? Usul kami begini: berikan sebagian tanah anda di Eropa, Amerika Serikat, Kanada atau &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:state st="on"&gt;Alaska&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt; agar kaum Yahudi bisa mendirikan negara mereka," (&lt;a href="http://www.bbcindonesia.com,14/12/05"&gt;www.bbcindonesia.com,14/12/05&lt;/a&gt;).&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Padahal bulan Oktober lalu, dia juga membuat heboh dengan pernyataannya agar "&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; dihapus dari peta dunia". Tak urung pernyataan Ahmadinedjad tersebut, menimbulkan kecaman dari AS, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Australia&lt;/st1:country-region&gt; dan negara-negara Uni Eropa, serta pihak yang paling bersangkutan, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;. Jika pernyataan Ahmadinedjad tidak tertuju ke &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;, kecaman yang diterimanya tak akan sekeras itu. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Ini juga pernah diterima mantan PM &lt;st1:country-region st="on"&gt;Malaysia&lt;/st1:country-region&gt;, Mahathir Mohamad dalam pembukaan KTT X Organisasi Konferensi Islam (OKI) &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;di Putrajaya&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Malaysia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; (&lt;st1:date st="on" month="10" day="16" year="2003"&gt;16/10/03&lt;/st1:date&gt;). Maupun sikap presiden Prancis, Jacques Chirac, yang memblokir Uni Eropa agai tidak mengecam Mahathir justru mendapat julukan anti Yahudi, seperti yang ditulis dalam opini &lt;st1:city st="on"&gt;surat&lt;/st1:city&gt; kabar &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; (&lt;i&gt;The Maariv,&lt;/i&gt; &lt;st1:date st="on" month="10" day="19" year="2003"&gt;19/10/03&lt;/st1:date&gt;).&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sebenarnya pernyataan Ahmadinejad—terlepas emosional atau tidak—jika dilihat dari fakta-fakta dan sejarah kelam bangsa Yahudi dalam mendirikan negara &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; adalah benar. Pemberitaan media (Barat) yang bias seolah Ahmadinedjad adalah musuh, tanpa mau menuliskan sejarah kelam bangsa Yahudi di Palestina. Dan pukulan Barat &lt;i&gt;(gharbzadegi)&lt;/i&gt; oleh medianya terhadap Islam sungguh menyakitkan.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;Black History&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Berdirinya negara Israel pada 15 Mei 1948 di wilayah Palestina bukan saja kontroversial, tapi suatu bentuk imperialisme dan kolonialisme di tanah Arab. Ini bertalian dengan cita-cita awal gerakan &lt;i&gt;Zionisme&lt;/i&gt; yang didirikan seorang wartawan dari Wina (&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Austria&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;), Theodore Hertzel (1860-1904) ditahun 1896. Menurut Roger Geraudy (terj.1988), gerakan Zionisme terbagi menjadi dua. &lt;i&gt;Pertama,&lt;/i&gt; sebagai gerakan keagamaan. Zionisme telah memunculkan suatu tradisi berziarah ke tanah suci yaitu, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Zion&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;i&gt;Kedua,&lt;/i&gt; sebagai gerakan politik dalam rangka &lt;i&gt;“National Home for Jews”.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pada 29 Oktober s/d &lt;st1:date st="on" month="11" day="11" year="1897"&gt;11 November 1897&lt;/st1:date&gt; di &lt;st1:city st="on"&gt;kota&lt;/st1:city&gt; &lt;st1:place st="on"&gt;Basle&lt;/st1:place&gt; (Swiss), digelar konggres pertama gerakan Zionis. Konggres itu merekomendasikan berdirinya negara khusus—pilihannya &lt;st1:country-region st="on"&gt;Argentina&lt;/st1:country-region&gt;, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Uganda&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; dan Palestina—bagi kaum Yahudi. Dan secara tegas pada konggres tahun 1906 merekomendasikan negara bagi bangsa Yahudi di Palestina. Sesudahnya, untuk merealisir niatnya maka, terjadi arus imigrasi kaum Yahudi dan berusaha membeli ladang-ladang Palestina dari bangsa Arab. Bersamaan itu, situasi politik di benua Eropa tengah berkecamuk Perang Dunia/PD I (1914-1918) yang memberikan peluang orang Yahudi melakukan lobi dengan Inggris, Prancis, Amerika maupun Rusia.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kenyataan itu membuat kecewa para nasionalis Arab yang sedang berjuang melawan kekuasaan Dinasti Ottoman (Turki) yang didukung Jerman. Disisi lain, Inggris memberikan janji sebuah negara di Palestina pada gerakan Zionisme. Ini dilakukan karena ada kekhawatiran dan kecemburuan akan kemajuan orang Yahudi sebagai penggerak perekonomian di Inggris maupun negara di Eropa lainnya dibandingkan kaum pribuminya.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kemudian terdapat dua peristiwa sejarah yang menjadi landasan berdirinya negara bagi kaum Yahudi. &lt;i&gt;Pertama, &lt;/i&gt;Perjanjian Sykes-Picot tahun 1916 antara Inggris, Prancis dan Rusia (sekutu). Tujuannya, mencengkram wilayah-wilayah Arab bekas peninggalan Dinasti Ottoman dan membagi diantara mereka. Berakhirnya PD I dengan kemenangan sekutu menyebabkan Inggris mendapatkan wilayah Palestina dan Irak. Prancis mendapatkan wilayah Suriah dan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Lebanon&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;, sisanya diberikan Rusia.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;i&gt;Kedua, &lt;/i&gt;Deklarasi Balfaur 1917. Menlu Inggris keturunan Yahudi Arthur James Balfaur, memberi tahu pemimpin Zionis Inggris, Lord Rothschild, bahwa Inggris akan memperkokoh pemukiman Yahudi di Palestina. Dibawah payung legitimasi Sykes-Picot dan Deklarasi Balfaur, orang Yahudi melakukan imigrasi massal. Saking banyaknya orang Yahudi yang berimigrasi, mereka mulai bertingkah, tak ubahnya seperti kolonial Inggris. Serta tak segan-segan melakukan praktik rasisme terhadap penduduk asli Arab di Palestina.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Akibatnya, daerah Yahudi yang semula hanya pemukiman berubah menjadi sebuah negara Israel Tahun 1948. Menurut John L. Esposito (1992), berdirinya &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; tampak sebagai contoh duplisitas kolonialisme Eropa dan keinginan untuk tetap membuat bangsa Arab terpecah dan lemah. Sementara Palestina—si empunya tanah &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;—hingga kini masih dalam proses menjadi sebuah negara, yang katanya akan dibentuk tahun 2005. Namun, sepeninggalan almarhun Yasser Arafat pada Oktober 2004, sampai di penguhujung tahun 2005 ini, janji tersebut tak lebih sekadar retorika.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;Mengapa Harus Islam?&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Selama ini pemberitaan media &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;massa&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt; Barat cenderung bias dan memberi stigma yang tidak benar pada Islam. Saat ini, pendefinisian Islam secara negatif, tak berbudaya dan radikal oleh media Barat bukan hilang malah kian parah. Sementara &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; yang juga melakukan aksi teror terhadap warga Palestina, bahkan pernah mengurung almarhum presiden Araffat tidak dicap sebagai teroris. Dalam hal ini media Barat terkesan membela kepentingan Yahudi. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Media telah menjejali pembaca bahwa mereka telah memahami Islam, tetapi pada saat yang sama tidak mengakui pembahasan dalam liputan yang gegap gempita ini didasarkan materi yang sama sekali tidak objektif, Sebagaimana yang diungkapkan almarhum Edward W.Said dalam &lt;i&gt;Covering Islam.&lt;/i&gt; Tambahan lagi, dalam banyak contoh, Islam telah menerima bukan saja perlakuan yang tidak tepat, melainkan juga ekspresi etnosentrisme yang melampaui batas kebencian kultural bahkan rasial serta permusuhan mendalam yang secara paradoksal mengalir bebas. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Semua ini telah menjadi bagian apa yang dianggap sebagai liputan yang adil, seimbang, dan bertanggung jawab tentang Islam. Bagi jurnalis barat aktivitas meliput dan menutupi Islam hampir telah menghilangkan perenungan tentang gejala seperti; persolan umum,pengenalan dan kehidupan disebuah dunia yang kompleks dan beragam untuk generalisasinya secara cepat dan mudah (Said; 1981).&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sekadar contoh saja, bagaimana jurnalis Barat sebatas menulis berita saja tanpa menelusuri lebih jauh peristiwa yang melatarinya mengenai resolusi Majelis Umum (MU) PBB No.3379, pada 10 November 1975 yang menegaskan bahwa Zionisme adalah bagian dari bentuk rasisme, telah dihapus oleh MU PBB berdasarkan suatu rekomendasi 86/46 pada 16 Desember 1991, atas permintaan Israel dan AS. Alasannya, sebagai harga politik kesediaan Israel ikut serta dalam konferensi damai di Madrid pada 30 Oktober 1991 dengan sponsor AS dan Uni Soviet. Lantas, dimana peran jurnalis (Barat) waktu itu?&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sementara sikap pemerintahan Barat dalam melihat Islam masih tetap belum berubah, dalam kerangka kolonialisme. Seperti yang diceritakan Huntington (1996), selama 15 tahun antara tahun 1980-1995, menurut Departemen AS, Amerika menggelar tujuh belas operasi militer di Timur Tengah, seluruhnya untuk menyerang Islam. Tidak pernah dilakukan bentuk-bentuk oprasi militer AS yang sedemikian itu terhadap peradaban lain (baca: negara non muslim).&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Ketakutan Barat terhadap Islam sebagai suatu ancaman semakin kuat dan diamini oleh medianya. Bagaimana pemerintah AS menuduh al-Qaida sebagai dalang September kelabu WTC, sampai sekarang belum terbukti. Yang oleh media (Barat) justru disebar-luaskan bukan mengkritik pemerimtah AS yang asal tuduh. Juga tuduhan kepada Irak yang membuat senjata pemusnah massal, ternyata sampai Saddam diadili, tuduhan membuat senjata pemusnah massal masih belum terbukti.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Bagi orang yang mengkritik AS dan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; dari kalangan Islam justru dihujat habis-habisan sekalipun itu benar. Malahan sikap kejam &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; terhadap bangsa Palestina, dibiarkan berlarut dan media Barat kurang pro-aktif dibanding pemberitaan aksi perlawanan yang dilakukan oleh gerakan Islam. Padahal jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang patut untuk disebarkan. Bukan untuk merendahkan, menebar kebencian, prasangka, diskriminasi dalam masalah suku, ras, bangsa, politik ataupun agama. Melainkan untuk mencari sekaligus meletakkan kebenaran diatas segalanya apapun risikonya. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dan para jurnalis perlu menghilangkan keraguan demi menebarkan berita atas peristiwa yang mereka ketahui dalam sanubari tentang kebenaran, demi ketidakbenaran yang terjadi menyangkut idiologi, bangsa, ras sampai pada agamanya sekalipun.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 36pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Secara personal, sebagai jurnalis, saya ragu dengan apa yang saya tulis. Saya muslim…&lt;i&gt;Wallahualam.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt;&lt;hr align="left" width="33%" size="1"&gt;&lt;br /&gt;&lt;!--[endif]--&gt; &lt;div id="ftn1"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a title="" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=2860273121769306646&amp;amp;postID=3330873923841233103#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:Symbol;"&gt;y&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Kurniawan Desiarto, Alumnus FH Univerversitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) &lt;st1:place st="on"&gt;Yogyakarta&lt;/st1:place&gt;.&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-3330873923841233103?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/3330873923841233103/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=3330873923841233103' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/3330873923841233103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/3330873923841233103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/04/covering-jewsthe-gharbzadegi-by-media.html' title='Covering Jews?The Gharbzadegi By Media To Islam'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2860273121769306646.post-1835026152617311947</id><published>2007-04-27T14:27:00.002+07:00</published><updated>2008-02-26T12:57:08.198+07:00</updated><title type='text'>Menjaga Merek;Sebuah Upaya Guna Membangun ‘Image’</title><content type='html'>&lt;p class="MsoTitle" style="FONT-WEIGHT: bold; TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Menjaga Merek&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size:16;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Sebuah Upaya Guna Membangun ‘Image’&lt;/span&gt;&lt;?xml:namespace prefix = o /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;h1 style="TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh : Kurniawan Desiarto&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Datangnya milenium baru telah memberikan tantangan dan kesempatan baru dihadapan kita, khususnya, meluasnya batas ekonomi global yang terus berkembang melampaui ekspansi dan keyakinan yang paling optimistis&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Milenium baru yang sering disebut banyak orang sebagai era globalisasi telah meningkatkan arus perdagangan barang dan jasa tanpa mengenal batas negara.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Menurut Kenichi Ohmae, akibat dari globalisasi telah menghapuskan batas-batas nasional dan membentuk batas-batas tersendiri yang sifatnya non politik dengan berdasarkan kepada kapasitas pergerakan ekonomi; keadaan ini disebutnya sebagai &lt;i&gt;region state&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/i&gt;. Dimana pergerakan ekonomi ini, terutama perdagangan barang dan jasa membutuhkan sebuah merek (dagang) untuk membedakan barang dan jasa lain, baik yang tidak sejenis, terlebih yang sejenis. Barangkali tanpa adanya sebuah merek, perdagangan barang dan jasa tertentu boleh jadi sulit untuk dipasarkan.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Begitu besarnya peran merek dalam perdagangan barang dan jasa membuat Thomas L. Friedman, seorang jurnalis dalam bukunya &lt;i&gt;Understanding Globalization: The Lexus and the Olive Tree&lt;/i&gt;, memberikan tanggapan, “dalam dunia yang telah mengalami globalisasi, perusahaan global atau negara yang kuat perlu pula memiliki merek yang &lt;i&gt;kuat &lt;/i&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;yang dapat menarik dan menahan konsumen dan investor”. Menurut sebuah tim perusahaan konsultasi Mc Kinsey ’sebuah nama menjadi sebuah merek’, demikian Friedman menulis, ‘ketika para konsumen mengasosiasikan hal itu dengan sejumlah keuntungan yang nyata atau tidak nyata, yang mereka dapatkan dari produk atau pelayanan itu. Asosiasi ini menumbuhkan dan meningkatkan dengan kuat kesetiaan dan keinginan konsumen untuk membayar di atas harga sebenarnya’.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Arti Penting sebuah Merek&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoBodyText2"&gt;Secara normatif, definisi merek telah diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 Tentang Merek. Dalam Undang-undang Merek disebutkan, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat (1))&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Tidak jauh berbeda dari pengertian menurut ketentuan undang-undang, Essel R. Dillavou disebutkan seraya memberi komentar bahwa:&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0cm 21.25pt 0pt 21.3pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="LINE-HEIGHT: 150%;font-size:11;" &gt;“No complete definition can be given for a trademark generally it is any sign. Symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer or distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it. Originally, the sign or trademark, indicated origin, but today it is used more as an advertising mecanism”&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:11;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0cm 21.25pt 0pt 21.3pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="LINE-HEIGHT: 150%;font-size:11;" &gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Selain sebagai daya pembeda terhadap barang dan atau jasa baik yang sejenis ataupun tidak, memang merek sangat penting dalam mekanisme dunia periklanan (&lt;i&gt;advertising&lt;/i&gt;) dan pemasaran (&lt;i&gt;marketing&lt;/i&gt;). Karena masyarakat sering mengaitkan suatu ‘image’, kualitas atau reputasi dari suatu barang atau jasa dengan merek tertentu. Sebagai misal, untuk celana Jeans, merek Levi’s memberikan ‘image’ bahwa celana berbahan denim meiliki kualitas atau reputasi yang bagus.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Di negara-negara industri maju merek dianggap sebagai ‘roh’ produk barang atau jasanya. Tidak dapat dibayangkan oleh kita suatu produk yang tidak memiliki merek, tentu tidak akan dikenal atau dibutuhkan oleh konsumen&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Selanjutnya,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;merek juga berfungsi sebagai sarana promosi (&lt;i&gt;means of trade promotion&lt;/i&gt;) dan reklame bagi produsen atau pengusaha. Dengan adanya promosi ini, maka nilai penjualan akan makin meningkat sekaligus dapat memperluas pasarannya. Sedemikian pentingnya akan sebuah merek, terkadang suatu perusahaan sampai-sampai memandang lebih berharga merek perusahaannya dibandingkan dengan aset perusahaan yang dimiliknya.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Merek juga berguna untuk para konsumen. Mereka membeli produk tertentu (yang terlihat dari mereknya). Karena menurut mereka, merek tersebut berkualitas tinggi atau aman untuk dikonsumsi dikarenakan reputasi dari merek tersebut. Jika sebuah perusahaan menggunakan merek perusahaan lain, [para konsumen mungkin merasa tertipu karena telah membeli produk dengan kualitas rendah&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Bagi para konsumen handphone (HP), merek juga merupakan jaminan dari kualitas hp tersebut. Dimana para calon konsumen tentunya akan mempertimbangkan beragam alasan untuk menjatuhkan pilihannya. Dengan diketahuinya sebuah merek hp, maka calon konsumen kurang lebihnya sudah mengetahui secara pasti melalui iklan dan promosinya.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Memenangi Perang Iklan&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dewasa ini, iklan merupakan suatu kebutuhan yang mendasar ketika seorang produsen ingin menjual produknya. Tidak berlebihan jika iklan juga disebut sebagai ujung tombak penjualan. Dengan iklan maka merek suatu produk akan cepat dikenal oleh khalayak. Hampir bisa dipastikan tanpa adanya iklan, maka produk barang atau jasa akan lebih sulit dipasarkan. Bahkan terkadang suatu produsen sebelum melemparkan produk barunya ke pasar, mereka lebih dahulu memasang iklan baik di media cetak maupun elektronik. maksudnya bukan untuk mengidentifikasikan calon konsumen, melainkan untuk menarik perhatian dari para calon konsumen.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dengan kata lain, untuk membangun merek yang kuat, dibutuhkan adanya iklan. Akan tetapi, permasalahannya sudah banyak produsen yang menyadari akan peran iklan itu sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan perang iklan terhadap barang atau jasa yang sejenis. Oleh karena itu dibutuhkan iklan yang baik untuk memenangi perang iklan.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Menurut Wicaksono Noeradi, membuat iklan yang baik memang susah, tergantung kepada kacamata yang digunakan. Apakah dari kacamata pengiklan (pembuat iklan) atau konsumen. Sebab, bagi pengiklan, iklan yang baik adalah yang bisa menjual produknya secara maksimal dalam waktu yang ditentukan. Sedang bagi konsumen, iklan yang baik harus informatif, jujur dan menarik. Berbeda lagi dari kacamata praktisi yang dalam hal ini berada dalam posisi tengah, dalam kacamatanya, iklan yang baik antara lain harus komunikatif sekaligus etis.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dengan posisi tengahnya tersebut, tak jarang dalam proses pemunculan iklan, pengiklan kerap mendatangi praktisi. Dan, praktisi mengusulkan strategi periklanan, yaitu berupaya menyeimbangkan tuntutan-tuntutan pengiklan maupun konsumen. Namun akhirnya, keputusan final tetapada di tangan pengiklan. Artinya, kepentingan sebagai produsenlah yang harus menang. Karena iklan adalah kiat pemasaran, maka tetap saja tolak ukur keberhasilannya adalah angka penjualan&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sungguhpun demikian, untuk mencari cara-cara yang paling efektif dalam pemasaran, para pemasang iklan perlu mengembangkan sebuah alternatif untuk menghasilkan iklan, yakni &lt;i&gt;periklanan citra&lt;/i&gt;. Periklanan citra tidak menghilangkan loyalitas terhadap merek tertentu, juga tidak menggantikan produk. Lebih dari itu, periklanan citra akan memperkuat dan menggunakan loyalitas terhadap merek dan produk, mengingat bahwa dalam periklanan produk, loyalitas terhadap merek berasal dari hasil pengulangan rencana penjualan yang khas (&lt;i&gt;unique selling prosition/&lt;/i&gt;USP) yang ditanamkan dalam benak para konsumen melalui kata-kata serta pengotakan kualitas material suatu produk. Periklanan citra menanamkan citra dari keuntungan dukungan yang berhubungan dengan sebuah produk. Yang pada kenyataannya, berbeda dengan saingannya bukan dalam bidang material&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[7]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Lebih lanjut, ditulis oleh Combs dan Nimmo, para pemasang iklan memberikan personalitas bagi produknya melalui daya tarik kehangatan, kecocokan, emosi dan kegembiraan sosial. Menggunakan sebuah produk bukan berarti menggunakan sebuah benda material, melainkan untuk mengidentifikasikan diri dengan suatu keadaan sosial. Kemudian dicontohkan pula oleh Comb dan Nimmo, Proctor and Gamble, dengan sejumlah merek sabunnya di pasar, menciptakan sebuah figur sosial bagi setiap merek: ‘Ivory’ semurni kasih ibu dan anak melalui iklan-iklan Ivory, ataupun ‘Camai’ merupakan sabun bagi para wanita yang mencari sesuatu yang glamor, sempurna dan sukses. Kesimpulan dari perbedaan antara produk dan periklanan citra tercakup dalam kalimat: ”Jangan menjual steak, juallah desisannya”.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Memahami Psikologi Konsumen&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoBodyText2"&gt;Berangkat dari bukti-bukti di atas, seharusnya cukup meyakinkan tentang fungsi dan peranan iklan, serta keampuhannya sekaligus seperti yang dipaparkan oleh Kafi Kurnia. Bahkan katanya lagi, iklan bisa digunakan secara benar memang ampuh. Demikian berlaku sebaliknya, iklan hanya pengeluaran boros bila tidak dilakukakn dengan benar.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Melalui iklan yang benar inilah, maka &lt;i&gt;Coca Cola&lt;/i&gt; yang telah memenangi Brand Award selama tiga tahun berturut-turut, dikalahkan oleh &lt;i&gt;Fanta&lt;/i&gt;, karena selama satu tahun belakangan ini &lt;i&gt;Fanta&lt;/i&gt; dengan gencar mengiklankan diri disamping cara pengiklananna yang tepat, utamanya.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Untuk dapat mengiklankan merek dan produk secara baik, dalam artian selain dikenal oleh khalayak, yang lebih penting adalah bagaimana supaya produk tersebut banyak terjual, dituntut untuk bisa memahami psikologi konsumen. Psikologi konsumen sangat berepengaruh sekali terhadap penjualan produk. Memahami psikologi konsumen tidak bisa langsung disimpulkan begitu saja. Sebab terdapat beberapa karakter konsumen yang berbeda-beda.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Apabila dulu produsen bingung bagaimana membuat suatu produk (&lt;i&gt;how to product&lt;/i&gt;). Tampaknya saat ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana cara menjual produknya&lt;i&gt; &lt;/i&gt;(&lt;i&gt;how to sell&lt;/i&gt;). Untuk bisa memahami konsumen, sudah jelas pertanyaan pertama yang harus dijawab bagaimana cara menjualnya? Yang perlu diperhatikan disini adalah karakter dari pada konsumen itu sendiri. Sebab dalam dunia periklanan dan pemasaran, dikenal dengan istilah: “I know my people”&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Secara garis besar, karakter konsumen berbeda-beda tergantung dari jenis produk yang akan dipasarkan. Untuk produk sebuah hp misalnya, maka terdapat tiga karakter yang berbeda. &lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;, konsumen yang berkarakter loyal (&lt;i&gt;loyal customers&lt;/i&gt;). Konsumen yang berkarakter loyal ini adalah mereka yang sangat fanatik terhadap merek hp tertentu. Mereka sulit untuk mengganti pesawat ho dengan merek lain. Biasanya konsumen yang fanatik ini sudah mengenal merek tersebut jauh sebelum membeli. &lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, konsumen mengambang (&lt;i&gt;floating consumers&lt;/i&gt;). Mereka ini adalah orang-orang yang mudah terpengaruh oleh iklan atau lingkungan sekitarnya. Misalkan saja, seseorang yang telah memiliki hp dengan merek A, bisa saja mengganti hpnya dengan merek B karena terpengaruh oleh iklan atau para kolega yang berada di sekitarnya. &lt;i&gt;Ketiga&lt;/i&gt;, konsumen pemula (&lt;i&gt;beginner consumers&lt;/i&gt;). Pada kelompok ini adalah mereka yang baru akan memiliki pesawat hp. Mereka biasanya kurang begitu memahami keunggulan dan kelemaan dari pesawat hp dengan merek-merek tertentu.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Setelah memahami karakter dari masing-masing konsumen, juga penting untuk diperhatikan bahwa dalam beriklan, adalah bagaimana caranya iklan tersebut dapat menohok psikologis para konsumen. Sebab dengan menohok psikologis, dapat dikatakan bahwa iklan tersebut berhasil. Misal, iklan Susu Dancow adalah susu terbaik bagi pertumbuhan anak. Dalam iklan tersebut digambarkan dengan meminum susu bermerek Dancow, seorang anak dapat tumbuh dengan cepat, yaitu sesudah meminum susu Dancow si anak langsung dapat menyentuh kupingnya dengan tangannya.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Strategi ‘Business’ Mengiklankan Merek&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 49.65pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dalam mengiklankan sebuah merek strategi bisnis dalah salah satu kata kuncinya. Sebuah perusahaan akan menjadi besar dan mereknya akan dikenal luas akan memakai strategi bisnis untuk mengiklankan merek dan produknya. Strategi bisnis disini bukan menangkut pada masalah prduksi, melainkan lebih dititikberatkan pada bagaimana menjual mereknya melalui iklan.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 49.65pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Suatu strategi bisnis mengiklankan merek bukanlah merupakan sejumlah tindakan dengan membayar biaya iklan yang besar, tetapi bagaimana iklan tersebut dapat membentuk image pada para calon konsumen. Karena sehebat apapun sebuah produk dan bearna suatu perusahaan bkan merupakan jaminan untuk dapat menjaring para konsumen. Sebab, konsumen memiliki karakteritik yang berbeda. Maksud dan tujuannya dari strategi bisnis dalam mengiklankan biaya produksi tidak hanya memepertimbangkan biaya produksi semata, tetapi lebih mengaitkan pada merek dagang dan nama dagangnya. Disinilah para pemiliki merek harus mengerti pasar (&lt;i&gt;understanding market&lt;/i&gt;), mengerti kwmampuan membeli dari konsumen (&lt;i&gt;undersatnding buyers&lt;/i&gt;), mengerti tingkat persaingan (&lt;i&gt;understanding competiton&lt;/i&gt;). Dari ketiga hal tersebut, maka akan ditemukan sebuah pesan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;dalam bentuk slogan yang mengukuhkan identitas sebuah merek.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 49.65pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pilihan slogan yang tepat merupakan strategi bisnis mengiklankan merek secara jitu. Sudah terbukti dengan merek ‘Irex Max’ produk penambah stamina bagi pria, sangat sukses di pasaran. Dibandingkan ‘Supertin’ yang bisa dikatakan gagal di pasar. Merek yang disebut terakhir ini kurang tepat dalam memilih slogannya, ‘loh kok loyo?’. Waktu itu, masyarakat masih malu-malu untuk membeli produk tersebut yang tidak lain sebagai penambah stamina. Ada anggapan, bahwa pada saat membelinya, maka akan menunjukkan bahwa si pembeli memanglah ‘loyo’.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 49.65pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Menjaga Sebuah Merek&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoBodyText2"&gt;Sebuah merek akan terjaga namanya selama merek tersebut sering diiklankan. Benarkah anggapan ini? Meskipun tidak ada yang membenarkannya, tetapi banyak sudah fakta bahwa merek akan tetap dikenal dan dikenang dikarenakan adanya iklan yang dilakukan secara terus-menerus. Apapun medianya, baik media cetak maupun elektronik, iklan merupakan cara yang paling efektif untuk membentuk image sebuah merek.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Iklan melalui media elektronik, khususnya iklan televisi adalah bentuk komunikasi yang paling berpengaruh pada saat ini. Tetapi bukan berarti di media cetak tidak memiliki pengaruh terhadap konsumen, karena iklan dalam bentuk sebuah foto atau gambar dalam surat kabar juga memiliki makna yang lebih. Dia bisa membawa pada imaginasi tertentu bagi konsumen. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Menurut Neil Postman, iklan televisi memang telah menjadi paradigma penting bagi struktur tiap jenis diskursus publik. Tidak hanya itu, iklan televisi bukanlah bercerita mengenai sifat produk yang ditawarkan, melainkan juga mengenai sifat para pembelinya. Sementara, apa yang perlu diketahui pengiklan bukanlah apa yang baik yangdipunyai dari produknya, melainkan apa yang tidak dipunyai oleh calon pembeli&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[8]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dengan mengiklankan suatu merek, terutama di televisi, maka image sebuah merek dengan sendirinya akan dapat dicapai. Bagi konsumen sendiri, dengan mengetahui suatu merek pada sebuah produk melalui iklan membuatnya yakin dalam menentukan merek dari produk apa yang dibelinya. Sebab ada sebuah paradoks di masyarakat bahwa produk belum hebat dan terjamin kualitasnya apabila belum muncul di layar kaca.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Perlu juga untuk diketahui, dalam menjaga merek selain hal tersebut diatas masih terdapat beberapa cara yang juga harus diperhatikan. Pertama, inovasi produk. Inovasi produk memang harus dilakukan jangan sampai diabaikan. Sebab khusus untuk produk barang elektronok maupun pesawat hp, memang sangat dibutuhkan. Kita telah mengetahui, diwal munculnya berbagai HP, bentuk dari HP lebih besar dan berantena. Apabila bentuk HP tetap dipertahankan seperti dulu, sementara produk sejenis dari perusahaan lain justru menciptakan produk-produk yang inovativ, cepat atau lambat akan tertinggal jauh angka penjualannya. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kedua, memperhatikan program pemasaran denganh cara mengganti komunikasi produk. Apapun merek suatu produk dengan beragam tipenya, tanpa adanya pergantian iklan menyebabkan khalayak kurang mengenal produk yang dipasarkan. Misalkan saja, HP merek Nokia seri 6600 dan 8800, apa akan segera dikenal di masyarakat jika hanya mengandalkan iklan tanpa mengetahui seri-seri yang telah dikeluarkan. Ini akan semakin memperkuat image dari Nokia sendiri dengan slogan &lt;i&gt;Connecting People&lt;/i&gt;nya.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p class="MsoBodyText2"&gt;Dari uraian kikir diatas, diketahui begitu besarnya fungsi dan peran dari sebuah nama merek. Merek tidak hanya digunakan sebagai alat pembeda maupun untuk berpromosi. Tetapi juga dapat membangun image yang kuat bagi para konsumen. Para pemilik merek memang perlu memahami psikologi dari calon konsumennya. Sangat disayangkan bila merek yang sudah dikenal luas menjadi asing bagi konsumen karena tersaingi, merek lain untuk produk barang yang sejenis.&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Begitu pentingnya menjaga merek untuk membangun image dalam era perdagangan global ini. Persaingan dalam beriklan bukan hal yang asing lagi untuk masa sekarang. Bagaimana sebuah ikaln dapat mempengaruhi para konsumen merupakan kenyataan yang harus diperhatikan tanpa mengurangi keunggulan dari produk. Dengan kata lain, menurut Thomas L. Friedman&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:12;"&gt;[9]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Untuk membangun merek yang kuat, sebuah perusahaan harus menunjukkan kekuatan khusus dan perbedaan produk itu dengan yang lainnya. &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-INDENT: 2cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Memiliki sebuah merek adalah penting, tapi menjaga sebuah merek agar tetap dikenal konsumen jauh lebih penting.&lt;/p&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt;&lt;hr align="left" width="33%" size="1"&gt;&lt;br /&gt;&lt;!--[endif]--&gt; &lt;div id="ftn1"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Cita Citrawinda Priapantja, &lt;i&gt;Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan Masa Depan,&lt;/i&gt; Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2003, hlm. 4&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn2"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Kenichi Ohmae, &lt;i&gt;The Rise of the Region State&lt;/i&gt;, Indiana University Press, Bloomington, 2000, hlm. 93. Lihat juga buku Ohmae lainnya, &lt;i&gt;The Ednd of the nation State: The Rise of Regional Economies&lt;/i&gt;, The Free Press, New York, 1995, dikatakan, adanya perkembangan tersebut memiliki tiga efek yang sangat luas. Dua diantaranya adalah: &lt;i&gt;1) at the company level, they have changed what managers can know in real time about their markets, products, and organizational processes. This means managers can be for more responsive to what their customers want and far more flexible in how they organize to make and provide it. 2) at the market level, these developments have changed what customers everywhere can know about the wayother people live about the products and the services available to them, and about the relative value such offerings provide. This means that economic nationalism exerts an ever-smaller influence an purchase decision, &lt;/i&gt;hlm. 27-28 &lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn3"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Saidin, &lt;i&gt;Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual&lt;/i&gt;, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm. 268-269&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn4"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Insan Budi Maulana, &lt;i&gt;Sukses Bisnis Melalui Merek paten dan Hak Cipta,&lt;/i&gt; PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 60&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn5"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Tim Lindsey (eds.), &lt;i&gt;Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar&lt;/i&gt;, Alumni, Bandung, 2001, hlm. 131-132&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn6"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Wicaksono Noeradi, &lt;i&gt;Melihat Iklan&lt;/i&gt;, dalam Riant Nugroho (eds.), &lt;i&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Obrolan 17 Praktisi Bisnis Indonesia&lt;/i&gt;, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 1996, hlm. 377&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn7"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[7]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; James E. Comb &amp;amp; Dan Nimmo, &lt;i&gt;The New Propaganda: The Dictatorship of palaver in Contemporary Politics, &lt;/i&gt;terj. Lien Amelia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994, hlm. 199&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn8"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[8]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Neil Postman, &lt;i&gt;Amusing Ourself&lt;/i&gt;, penerj. Inggita Notosusanto, PT. Pustaka Sinar Harapan 1995, hlm. 135 dan 137)&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn9"&gt;&lt;p class="MsoFootnoteText" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;a title="" href="http://www2.blogger.com/post-create.g?blogID=2860273121769306646#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:10;"&gt;[9]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Thomas L. Friedman,&lt;i&gt; Understanding Globalization: The Lexus And The Olive Tree,&lt;/i&gt; Tim Penerj. ITB, ITB, Bandung, 2002, hlm.242.&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2860273121769306646-1835026152617311947?l=kurniawan-desiarto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/feeds/1835026152617311947/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2860273121769306646&amp;postID=1835026152617311947' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1835026152617311947'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2860273121769306646/posts/default/1835026152617311947'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kurniawan-desiarto.blogspot.com/2007/04/menjaga-mereksebuah-upaya-guna_27.html' title='Menjaga Merek;Sebuah Upaya Guna Membangun ‘Image’'/><author><name>kurniawan-desiarto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07515954178140877153</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
